Diperiksa KPK, Anies Baswedan Mengaku Senang Karena Hal Ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (21/9/2021). Anies Baswedan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 dengan tersangka Yorry Corneles Pinontoan.

Jakarta | EGINDO.com         – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku senang bisa membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anies Baswedan mengatakan telah memberikan keterangan membantu KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Anies diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya (BUMD DKI Jakarta) Yoory Corneles Pinontoan (YRC) yang diduga terlibat korupsi pengadaan lahan di Munjul seluas 41.921m² dengan kerugian negara Rp 152,5 miliar.

“Alhamdulillah, senang sekali bisa terus membantu tugas KPK. Siang tadi  (kemarin, red) memberikan keterangan untuk membantu KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi terkait dengan sangkaan kasus korupsi di Perumda Pembangunan Sarana Jaya,” kata Anies mengawali unggahannya di akun instagram @aniesbaswedan.

Menurut Anies, pemberian keterangannya kepada KPK dalam pemeriksaan ini meruapakan bagian upaya membantu KPK. Dan hal yang sama telah dilakukannya saat bertugas sebagai anggota Tim 8 pada 2009 hingga dipercaya menjadi Ketua Komite Etik KPK pada Februari 2013.

Baca Juga :  Anies Baswedan Undang Pengusaha Singapura Inves Di Jakarta

“Hari ini memberikan keterangan, setelah di masa sebelumnya ikut membantu dalam beberapa rangkaian kegiatan. Misalnya, di tahun 2013 bertugas sebagai Ketua Komite Etik KPK. Lalu tahun 2009, bertugas sebagai Anggota Tim-8 yang ditunjuk oleh Presiden,” katanya.

Selain itu, kata Anies, dirinya sewaktu menjadi rektor Universitas Paramadina Jakarta juga menjadikan Mata Kuliah Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib mahasiswa.

“Satu-satunya kampus yang menjadikan Anti-Korupsi sebagai MKDU (Mata Kuliah Dasar Umum), bukan sekadar mata kuliah pilihan,” lanjutnya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top