Jakarta|EGINDO.co Komisi III DPR RI bersama perwakilan pemerintah resmi memulai langkah cepat dalam pembahasan legislasi strategis pemberantasan kejahatan ekonomi. Dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen, Kamis (5/11/2026), pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan DIM ini dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Dhahana Putra.
Usai penyerahan dokumen DIM, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung pengesahan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Habiburokhman didapuk sebagai Ketua Panja didampingi oleh Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja, yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Target Pengesahan dan Fokus Utama RUU
Komisi III menetapkan target ambisius agar RUU Perampasan Aset ini dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Habiburokhman menegaskan bahwa beleid ini menjadi agenda prioritas utama lembaganya pada masa persidangan mendatang.
“Kita berharap karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain undang-undang Perampasan Aset… dan kalau bisa harus selesai di masa sidang II tahun 2026-2027,” tegas Habiburokhman.
Dalam pemaparannya, terdapat delapan pokok krusial yang termuat dalam RUU Perampasan Aset ini:
-
Prinsip dan Asas Hukum: Mengedepankan keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, kemanfaatan, serta perlindungan HAM dan hak konstitusional warga negara.
-
Perlindungan Korban Kejahatan Finansial: Selain tindak pidana korupsi, ruang lingkup perampasan aset juga mencakup kejahatan penipuan atau penggelapan skala besar yang berdampak luas pada masyarakat—seperti investasi bodong berskema Ponzi dan manipulasi pasar keuangan. Uniknya, aset yang dirampas dari kejahatan ini nantinya wajib dikembalikan secara langsung kepada para korban, bukan kepada kas negara. Fokus utama undang-undang ini tetap ditujukan untuk pemberantasan korupsi.
-
Ancaman Hukuman Mati: Mempertegas bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
-
Mekanisme Acara Perampasan Tanpa Putusan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Mengatur alur hukum mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pemeriksaan sidang pengadilan dan pelaksanaannya.
-
Perlindungan Pihak Ketiga: Memberikan perlindungan serta ruang pembuktian yang berimbang bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
-
Pengelolaan Aset Profesional: Penugasan kepada badan berwenang untuk mengamankan, merawat, hingga mengembalikan aset secara profesional dan akuntabel.
-
Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan: Menjamin agar RUU ini tidak disalahgunakan sebagai senjata politik oleh penguasa untuk memberangus lawan politik atau dijadikan alat pemerasan oleh aparat penegak hukum.
-
Pengawasan Ketat: Memastikan mekanisme perampasan aset diawasi secara ketat demi menjaga transparansi.
Dengan dibentuknya Panja dan penyerahan DIM ini, DPR dan pemerintah optimistis regulasi sapu jagat untuk memiskinkan koruptor dan menyelamatkan kerugian korban kejahatan finansial ini dapat segera disahkan dalam waktu dekat. (Sn)