Dilarang Keras Anak Di Bawah Umur Mengendarai Sepeda Motor

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co                     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan golongan kendaraannya. Dalam pasal 77 undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), menyebutkan ayat    ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan.

Untuk mengemudikan kendaraan bermotor R 2 ( Sepeda motor ) wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) C . Sedangkan dalam persyaratan untuk mengajukan permohonan minimal berumur 17 tahun. Kemudian dalam pasal 1 angka 23 Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Disini jelas bahwa yang tidak memiliki SIM tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor (Sepeda motor ) karena SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan.

Berarti orang yang mengemudikan kendaraan bermotor R2 ( sepeda motor ) adalah merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 281 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1000.000 ( satu juta rupiah ). Teknis pelaksanaan penegakan hukum menggunakan tilang dengan barang bukti sepeda motor sampai dengan ada penetapan putusan dari Pengadilan.

Untuk pengambilan barang bukti, supaya orang tua dipanggil untuk diarahkan bahwa setiap orang yang usianya masih dibawah umur ( belum 18 th ) tidak boleh mengemudikan sepeda motor karena rawan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kemudian yang mengendarai kendaraan bermotor Roda 2 untuk dibawa pulang harus yang sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sesuai dengan golongan.

Memang masih sering kita dapatkan bahwa anak – anak sekolah ( dibawah umur ) sudah banyak yang membawa sepeda motor karena dianggap lebih efesien, mereka jarang memperhatikan aspek keselamatan. Perlu langkah – langkah kolaborasi antara pera pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan dinas Pendidikan serta orang tua murid dalam memberikan pemahaman terhadap bahayanya anak – anak dibawah umur mengendarai sepeda motor karena mereka belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berarti belum memiliki kompetensi mengendarai Sepeda motor, mereka masih lebih dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. @Sn

Scroll to Top