Dilarang Bentangkan Spanduk, Bendera di Tanah Suci bagi Jemaah Haji

Jemaah Haji yang sedang melaksanakan ibadah haji
Jemaah Haji yang sedang melaksanakan ibadah haji

Jakarta | EGINDO.co – Dilarang membentangkan spanduk dan bendera bagi Jemaah Haji yang sedang melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

Hal itu dikatakan anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda bahwa selama berada di Tanah Suci, jemaah agar mengindahkan ketentuan dan larangan yang ditetapkan pihak otoritas setempat, terutama di seputar kawasan Masjid Nabawi.

“Jemaah misalnya, dilarang membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu di dalam maupun di luar kompleks masjid. Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih,” kata Widi Dwinanda dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, kemarin.

Baca Juga :  Apindo: Tes PCR Mahal, Di India Hanya Rp97 Ribu

Disamping larangan membentangkan spanduk di Kawasan Masjid Nabawi, Widijuga mengatakan jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat. Merokok di area terlarang bisa menjadi masalah serius bagi jemaah karena akan dikenakan denda cukup besar oleh pihak berwenang.

Widi meminta kepada para ketua kloter, perangkat kloter serta para Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi. Menjelang keberangkatan ke Kota Makkah untuk umrah wajib, jemaah haji diimbau mempersiapkan diri dengan menjaga kesehatan, memperhatikan asupan makanan dan gizi yang cukup.

Hal yang juga sangat penting jemaah haji bila ingin beribadah di Masjid Nabawi untuk tetap memperhatikan hal-hal seperti mencatat nama dan nomor hotel, memberi tahu dan mencatat nomor kontak Petugas Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) di hotel, dan tetap mengenakan identitas pengenal, terutama gelang jemaah.@

Baca Juga :  China Nyatakan Ketidakpuasan Yang Kuat Terhadap Komunike G7

Bs/timEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top