Dikritik, Dunia Usaha Minta Kaji Ulang Aturan Pelaporan RUPS via SABH

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

Jakarta | EGINDO.com – Kritikan datang dari kalangan dunia usaha yang meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan pelaporan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Dunia usaha mengkritik karena aturan tersebut dinilai berpotensi menambah beban kepatuhan perusahaan sekaligus memunculkan risiko keamanan data korporasi. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh Perseroan Terbatas (PT), termasuk perusahaan tertutup, menyampaikan akta notaris hasil RUPS Tahunan secara elektronik melalui SABH.

Disebutkan dalam dokumen yang harus dilaporkan mencakup laporan keuangan, susunan dan remunerasi direksi dan komisaris, hingga laporan kegiatan usaha yang selama ini bersifat internal perusahaan. Kebijakan yang menyamakan kewajiban antara perusahaan terbuka dan tertutup ini memunculkan pertanyaan dari pelaku usaha dan akademisi, terutama terkait proporsionalitas aturan serta kesiapan infrastruktur sistem.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menegaskan pada prinsipnya penguatan tata kelola badan hukum dapat dipahami. Namun, ia menilai implementasi kebijakan harus tetap menjaga efisiensi dunia usaha. “Implementasinya jangan sampai menambah beban kepatuhan secara berlebihan,” kata Shinta.

Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang belum dijelaskan pemerintah, yakni kepastian kerahasiaan data sensitif perusahaan, jaminan keamanan sistem SABH, serta pembatasan akses informasi yang dilaporkan. Tanpa kejelasan itu, pelaporan dinilai berisiko menjadi beban administratif baru tanpa manfaat sepadan. Shinta juga menyoroti potensi duplikasi pelaporan antar-kementerian.

Didorongnya integrasi SABH dengan sistem pelaporan lain agar tidak menambah lapisan birokrasi dan biaya kepatuhan. Selain itu, Apindo meminta kebijakan diterapkan secara proporsional sesuai skala usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan mekanisme lebih sederhana dan masa transisi lebih panjang.@

Bs/timEGINDO.com

Scroll to Top