Medan | EGINDO.com – Dihukum 6 tahun penjara soal dana BLU mantan rektor UIN Sumut. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dihukum karena terbukti korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat (13/6/2025) kemarin. Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim, menilai perbuatan Terdakwa Saidurrahman terbukti melanggar Pasal ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim As’ad Rahim, hal yang memberatkan perbuatan mantan Rektor UINSU itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, Terdakwa Saidurrahman sudah pernah dihukum dalam kasus korupsi, dan belum mengembalikan kerugian negara. Dengan semua pertimbangan hakim, Terdakwa Saidurrahman dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa Penuntut untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Untuk diketahui bahwa Saidurrahman diadili bersama 2 koleganya yang juga mantan pejabat UINSU, yaitu Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran. Ketiganya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UINSU tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).@
Bs/timEGINDO.com