Diadopsi Reformasi Darurat Kesehatan Global WHO

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Jenewa | EGINDO.co – Negara-negara di seluruh dunia pada Sabtu (28 Mei) mengadopsi reformasi awal yang dipimpin AS atas aturan seputar wabah penyakit, yang dikenal sebagai Peraturan Kesehatan Internasional (IHR), kata Amerika Serikat.

Amandemen, yang diadopsi di majelis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disepakati pada pertemuan yang dilihat sebagai kesempatan sekali dalam satu generasi bagi badan kesehatan PBB untuk memperkuat perannya setelah sekitar 15 juta kematian selama pandemi COVID-19. .

Terobosan – amandemen Pasal 59 IHR yang akan mempercepat pelaksanaan reformasi – datang setelah oposisi awal dari Afrika dan lainnya diatasi minggu ini.

Perubahan yang diupayakan oleh Washington, dan didukung oleh pihak lain seperti Jepang dan Uni Eropa, menandai langkah pertama dalam reformasi IHR yang lebih luas, yang menetapkan kewajiban hukum negara-negara seputar wabah penyakit, yang diperkirakan akan memakan waktu hingga dua tahun.

Baca Juga :  Pemerintah AS Butuh 100.000 Lebih Stasiun Pengisian Daya

Sheba Crocker, duta besar AS untuk PBB di Jenewa, memuji sebagai “pencapaian signifikan” amandemen awal dan kesepakatan untuk membentuk kelompok kerja untuk mempertimbangkan amandemen substantif yang ditargetkan.

“IHR yang diperbarui dan dimodernisasi akan membantu semua negara dan akan memastikan kami memiliki informasi, sumber daya, kapasitas, dan transparansi yang diperlukan untuk mengatasi krisis kesehatan global di masa depan,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top