Jakarta | EGINDO.co – Sejak Januari 2021, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 50.000 Buruh. “Ancaman PHK sudah di depan mata. Data KSPI kurang lebih 50.000 buruh ter-PHK dari mulai awal tahun 2021,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam siaran pers, Selasa (24/8/2021) kemarin di Jakarta.
Katanya, KSPI mencatat kurang lebih 50.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja PHK (PHK) sejak awal tahun 2021. Pandemi virus corona (Covid-19) menjadi salah satu penyebab terjadinya PHK tersebut. Meskipun, tidak seluruhnya PHK disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19.
Dalam siaran pers yang diterima EGINDO.co menyebut industri garmen dan tekstil menjadi salah satu sektor penyumbang PHK. Merosotnya permintaan dari negara tujuan ekspor menjadi penekanan sektor industri tersebut.
Menurut Said, di Bandung Barat buruh yang di-PHK hampir 7.100 orang dan di Cimahi hampir 4.000 orang. Industri lain yang terkena PHK yaitu pabrik yang memproduksi komponen otomotif dengan orientasi ekspor. Alasannya karena onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun.
Sektor lain yang terdampak katanya, industri keramik, baja hingga pertambangan. Dari data yang terkumpul di KSPI dari serikat pekerja tekstil garmen sepatu yang tergabung di SPN, pada bulan Juni 2021 saja telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah.
Sementara itu juga telah dilaporkan di Purwakarta, ratusan buruh ter-PHK di industri komponen otomotif dan ribuan karyawan kontrak ter PHK akibat tidak diperpanjang kontraknya di puluhan pabrik komponen otomotif dan elektronik di kawasan industri Bekasi.
Said mengatakan pihaknya menilai bahwa omnibus law UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. Said Iqbal menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat ada ada investasi baru yang menyerap tenaga kerja.@
Bs/TimEGINDO.co