Dewas KPK Percepat Usut Pelanggaran Etik FB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), FB, memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), FB, memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023).

Jakarta|EGINDO.co Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan mempercepat proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, FB. Yaitu dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.

Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL. “Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” kata Syamsudin digedung ACLC KPK, Kamis (23/11/2023).

Syamsudin mengatakan, Dewas KPK akan terus melanjutkan penanganan laporan pelanggaran kode etik FB terkait pertemuannya dengan SYL. “(Dugaan pelanggaran kode etik FB) Tentu tetap lanjut, di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik,” ujarnya.

Baca Juga :  Beli Kopi Yang Buat Robot ?

Meski demikian, Syamsuddin menyebut, pihaknya belum memutuskan apakah akan merekomendasikan FB  mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK. “Itu nanti (keputusan mundur) setelah putusan etik itu dikeluarkan,” ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, FB, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan proses penetapan FB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara. Hasilnya ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

Baca Juga :  Huawei, Alibaba Termasuk Pemohon Persetujuan Deepfake China

Dalam kasus ini, FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.

Di antara barang bukti itu adalah 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top