Dewan Pers dan Organisasi Jurnalis Tolak Rencana Subsidi Rumah untuk Wartawan

Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
Aktivitas pekerja pada proyek perumahan subsidi di Desa Selacau, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).

Jakarta|EGINDO.co Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait rencana pemerintah memberikan subsidi rumah bagi wartawan. Rencana tersebut merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dikabarkan akan menyediakan hingga 1.000 unit rumah bersubsidi.

Dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa program tersebut harus dilaksanakan dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, transparansi, dan melalui mekanisme umum sebagaimana berlaku dalam program subsidi perumahan pada umumnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis. Namun, ia menekankan bahwa proses pelaksanaannya harus mengikuti skema umum yang berlaku, sebagaimana diterapkan kepada seluruh warga negara yang membutuhkan hunian.

“Dewan Pers berpendapat bahwa rencana ini sebaiknya ditempuh melalui jalur normal pengadaan perumahan. Misalnya dengan memberikan potongan harga terbaik dan fasilitas kredit yang terjangkau bagi masyarakat, termasuk wartawan,” ujar Ninik dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tidak akan menyerahkan data pribadi jurnalis, termasuk daftar 100 penerima pertama rumah bersubsidi, tanpa persetujuan dari organisasi profesi jurnalis atau perusahaan pers tempat jurnalis tersebut bekerja. Ia mempersilakan pihak kementerian untuk menggunakan data yang tersedia secara publik melalui situs web resmi Dewan Pers.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa peran mereka hanya terbatas pada verifikasi akhir terhadap perusahaan pers, bukan pada penyediaan data individu jurnalis. Dengan demikian, bila Kementerian PKP hendak menjalankan program subsidi perumahan, kerja sama dapat langsung dijalin dengan perusahaan media yang bersangkutan.

Sementara itu, sejumlah organisasi profesi jurnalis seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara tegas menolak program subsidi rumah khusus bagi wartawan tersebut.

Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyatakan bahwa sebaiknya wartawan mengikuti program subsidi rumah melalui jalur reguler yang berlaku untuk seluruh masyarakat, seperti melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) atau fasilitas kredit perbankan.

Menurutnya, pemberian fasilitas khusus kepada wartawan dapat menimbulkan persepsi negatif dari publik, seolah-olah jurnalis tidak lagi independen atau kritis terhadap pemerintah. “Jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, akan sulit menghindari anggapan publik bahwa jurnalis telah kehilangan daya kritisnya. Oleh karena itu, program ini sebaiknya dibatalkan, dan jurnalis tetap mengikuti jalur umum sebagaimana warga lainnya,” ungkap Nany.

Ia juga menyampaikan bahwa jika pemerintah memang berniat meningkatkan kesejahteraan wartawan, maka seharusnya fokus pada penegakan hak-hak ketenagakerjaan di perusahaan media, termasuk kepatuhan terhadap upah minimum dan perbaikan ekosistem industri media secara keseluruhan.

Ketua Umum PFI, Retno Esnir, menambahkan bahwa bentuk dukungan yang dibutuhkan jurnalis lebih berkaitan dengan jaminan keamanan dan kebebasan dalam melaksanakan tugas peliputan. “Wartawan, termasuk jurnalis foto, membutuhkan perlindungan atas keselamatan dan kebebasan saat meliput di lapangan,” ujarnya.

Sumber: Bisnis.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top