Densus 88 Ungkap Penyebaran Ekstremisme Digital yang Menyasar Anak di Bawah Umur

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penyebaran paham Neo Nazi dan White Supremacy terjadi secara luas melalui media sosial. (Dok. Istimewa)
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penyebaran paham Neo Nazi dan White Supremacy terjadi secara luas melalui media sosial. (Dok. Istimewa)

Jakarta|EGINDO.co Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap keberadaan komunitas di media sosial yang terafiliasi dengan jaringan global True Crime Community (TCC), yang diduga menjadi sarana penyebaran ideologi ekstremisme kepada anak-anak dan remaja di bawah umur.

Juru Bicara Densus 88 Polri, Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas tersebut tidak dibentuk oleh tokoh, organisasi, maupun institusi tertentu. Keberadaannya tumbuh secara sporadis seiring perkembangan ekosistem digital lintas negara yang semakin terbuka dan sulit dikendalikan.

“Komunitas ini lahir dari pertemuan minat terhadap kekerasan, sensasionalisme media, serta ruang digital transnasional. Kondisi tersebut mempermudah penyebaran ideologi ekstrem kepada kelompok yang rentan,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026, Densus 88 mengidentifikasi sedikitnya 70 anak yang terlibat dalam komunitas tersebut. Anak-anak itu tersebar di 19 provinsi, dengan jumlah terbanyak ditemukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mayoritas korban berada pada rentang usia 11 hingga 18 tahun.

Sebagai langkah penanganan, Densus 88 telah melakukan asesmen dan pemetaan terhadap para anak yang terpapar, disertai intervensi berupa pendampingan dan konseling. Pendekatan ini ditempuh dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, mengingat mereka merupakan korban paparan ideologi ekstrem di ruang digital.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menekankan pentingnya penguatan peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan. Menurutnya, kualitas pengasuhan yang berperspektif literasi digital menjadi kunci dalam melindungi anak dari konten berbahaya.

“Orang tua dan keluarga harus memiliki pemahaman yang memadai tentang dunia digital agar mampu mendampingi anak secara tepat,” ujar Margaret.

Ia juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, dan masyarakat luas guna mencegah penyebaran ekstremisme serta melindungi hak dan keselamatan anak di ruang digital.

Densus 88 menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak demi menutup ruang penyebaran paham ekstremisme, khususnya yang menyasar generasi muda. (Sn)

Scroll to Top