Denda Rp 5 Juta! Bagi Warga DKI Yang Tolak Vaksin Covid-19

Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (detiknews,com)

Jakarta | EGINDO.com      – Mahkamah Agung (MA)menolak judicial review warga Jakarta, Happy Hayati Helmi. Alhasil, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 soal denda yang menolak vaksin Covid-19 didenda Rp 5 juta, dikuatkan MA.

Permohonan gugatan itu didaftarkan oleh Happy Hayati Helmi ke MA pada Rabu, 16 Desember 2020. Happy menggugat Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta. Pemohon meminta denda itu dihapus. Pasal 30 Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 menyatakan:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Setelah bersidang, MA menolak permohonan juducial review itu.

“Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian amar putusan MA yang dilansir website MA, Rabu (28/4/2021).

Permohonan nomor 10 P/HUM/2021 itu diputuskan oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryo dan Yosran. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 24 Maret 2021 itu adalah Agus Budi Susilo.

Sebagaimana diketahui, pemohon mendalilkan paksaan vaksinasi itu dinilai tidak memberikan pilihan bagi pemohon untuk dapat menolak vaksinasi COVID-19. Sebab, bermuatan sanksi denda Rp 5 juta, yang besarannya di luar dari kemampuan pemohon.

“Bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” kata kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa.

“Mengingat selain sanksi denda bagi dirinya, pemohon juga memiliki seorang suami, seorang adik, dan seorang anak yang masih balita. Artinya, apabila pemohon menolak vaksinasi bagi keluarganya, maka pemohon harus membayar denda sebesar Rp 5 juta x 4 orang = Rp 20 juta,” sambung Viktor

Setelah membayar denda Rp 20 juta, bukan berarti ancaman untuk membayar denda bagi pemohon selesai. Sebab, dalam ketentuan norma Pasal 30 Perda 2/2020, tidak dijelaskan apakah setelah membayar denda, setiap orang yang menolak vaksinasi COVID-19 telah melepas kewajibannya untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 di kemudian hari.

“Artinya, bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi COVID-19 kepada pemohon dan keluarganya,” papar Viktor.

Sumber: detiknews.com/Sn

Scroll to Top