Demutualisasi BEI, Danantara Berpeluang Perkuat Daya Saing Pasar Modal

Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan grafik pertumbuhan saham, menggambarkan potensi penguatan pasar modal melalui demutualisasi dan investasi Danantara.
Ilustrasi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan grafik pertumbuhan saham, menggambarkan potensi penguatan pasar modal melalui demutualisasi dan investasi Danantara.

Jakarta|EGINDO.co Rencana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengambil porsi saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui demutualisasi dinilai berpotensi memperkuat infrastruktur dan daya saing pasar modal nasional. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada kualitas tata kelola, efektivitas investasi, serta reformasi lanjutan di pasar modal.

Analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, mengatakan demutualisasi dapat membuka peluang bagi BEI untuk memperkuat permodalan, mengembangkan teknologi, dan meningkatkan kualitas layanan perdagangan.

Menurutnya, tambahan modal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan infrastruktur transaksi, sistem pengawasan, keamanan siber, serta efisiensi perdagangan. Meski demikian, penguatan modal perlu diiringi peningkatan kualitas data, kedalaman pasar, dan kemudahan akses bagi investor global agar BEI mampu bersaing dengan bursa regional.

Elandry menegaskan, perubahan struktur kepemilikan bursa tidak serta-merta meningkatkan likuiditas perdagangan, jumlah emiten, maupun minat investor asing. Daya tarik pasar modal Indonesia tetap ditentukan oleh transparansi, kepastian regulasi, besaran saham beredar di publik (free float), serta kemudahan investor melakukan transaksi.

Jika reformasi berjalan efektif, demutualisasi berpotensi memperluas basis investor dan mendorong lebih banyak perusahaan berkualitas melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).

Keberhasilan kebijakan ini, lanjutnya, dapat diukur melalui pertumbuhan nilai transaksi, peningkatan likuiditas, bertambahnya emiten berkualitas, kenaikan free float, partisipasi investor domestik dan asing, serta efisiensi biaya transaksi.

Sebelumnya, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan potensi kepemilikan Danantara sebesar 5%–10% saham BEI melalui demutualisasi. Rencana tersebut disampaikan setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan pada 30 September 2026.

Peluang kepemilikan tersebut sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Pasal 8 beleid itu membuka kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara untuk menjadi pemegang saham bursa efek.

BEI dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (28/10/2026), menyusul terbitnya aturan OJK mengenai demutualisasi.

Dengan demikian, demutualisasi menjadi peluang untuk mendorong modernisasi bursa dan memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi. Namun, manfaatnya bagi investor dan perusahaan tercatat akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan reformasi, independensi regulator, serta kualitas tata kelola pasar modal. (Sn)

Scroll to Top