Demonstrasi Perlu Sikap Dewasa dan Tanggung Jawab

ilustrasi demonstrasi
ilustrasi demonstrasi

Jakarta|EGINDO.co Demonstrasi atau unjuk rasa adalah salah satu jenis kegiatan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Demonstrasi adalah kegiatan konstitusional yang dilindungi oleh undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstrasi sebagai salah satu cara menyampaikan pendapat secara bebas di muka umum tidak memiliki kebebasan yang obsulut tapi dibatasi oleh hak- hak orang lain yang perlu dihormati dan peraturan perundang- undangan yang lain.

“Kegiatan demonstrasi sudah dipastikan akan menggunakan ruang lalu lintas dan sarana transportasi yang diawali dan diakhiri dengan jalan kaki,”ucapnya.

ilustrasi

Awal pemberangkatan sampai dengan tujuan menurut Budiyanto, mereka akan menggunakan sarana transportasi yang lain yang beragam, misal: Sepeda motor, Kendaraan pribadi, Angkutan umum dan lain- lain. Saat mereka berada di jalan dengan menggunakan sarana transportasi akan bersentuhan dengan hak- hak orang lain, aturan moral yang berlaku untuk umum dan lain- lain.

Baca Juga :  Aturan Pengawasan Di Luar China Kurangi Ketidakpastian Pasar

“Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum harus mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,”kata Budiyanto.

Ia katakan, Pengamatan secara empiris terhadap kelompok masyarakat yang akan melaksanakan demonstrasi, masih banyak yang mengabaikan terhadap aturan berlalu lintas dan tidak menghormati hak- hak orang lain dan melanggar aturan perundang – undangan lainnya misal : Menggunakan sarana mobil terbuka dipasang sarana komunikasi dan sekaligus difungsikan untuk mengangkut orang dan sarana Komando.

Lanjutnya, Pada saat diperjalanan mereka menggunakan jalan bahkan sampai monopoli penggunaan jalan, dan mengabaikan hak- hak orang lain serta melakukan pelanggaran tata cara berlalu lintas serta peraturan perundang undangan yang lain.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, Ruang lalu lintas adalah adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/ atau barang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Pergerakan kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi akan beriringan, beririsan dan bersinggungan dengan flow atau pergerakan kendaraan, orang dan barang yang sama- sama menggunakan ruang lalu lintas yang sama, sehingga sifat dewasa dan tanggung jawab diperlukan untuk direalisasikan dalam sikap saling menghormati.

Baca Juga :  Ranmor Tidak Bayar Pajak,Masalah Disiplin Dan Tanggung Jawab

“Kesadaran dan tanggung jawab pada saat kita menggunakan ruang lalu lintas secara bersamaan ada kelompok- kelompok lain yang menggunakan ruang lalu lintas yang sama,”ujarnya.

Dijelaskannya, Mengeksploitasi hak- hak individu di ruang publik seperti di jalan umum, tanpa mengeseimbangkan kewajiban yang menjadi tanggung jawab bersama, akan berakhir pada perbuatan melawan hukum. Tidak sedikit kejadian karena terprovokasi oleh orang dan situasi yang tidak bertanggung jawab sampai melakukan blokade atau penutupan jalan, pengerusakan fasilitas umum, saling melempar batu dan sebagainya.

“Kegiatan demonstrasi yang tujuannya ingin menyampaikan aspirasi damai menjadi situasi yang menyeramkan dan menakutkan, seperti contoh kejadian tersebut diatas,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Menyampaikan aspirasi dalam bentuk damai dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila masing-masing individu dan kelompok mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan demonstrasi yang berakhir dengan anarkis sudah dipastikan akan berhubungan dengan hukum sebagai bentuk tanggung jawab kita hidup di Negara berdasarkan hukum.

Baca Juga :  Suku Batak Pantang Menikah Dengan Satu Marga

“Kesadaran dan tanggung jawab menjadi kunci utama untuk menjabarkan hal tersebut, sehingga demonstrasi dapat berjalan on the track dan tujuan tercapai,”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top