Jakarta | EGINDO. co Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, Siapapun boleh menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya
dengan bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Ia katakan, salah satu bentuknya adalah melakukan kegiatan demo atau unjuk rasa. Kegiatan unjuk rasa tidak akan terlepas dari masalah – masalah yang berkaitan dengan transportasi. “Mobilitas manusia dan sarana yang digunakan ( Pejalan kaki dan kendaraan ) tidak terlepas dari yang namanya ruang lalu lintas,” ungkapnya.
Ruang lalu lintas adalah prasarana yg diperuntukan bagi kendaraan, orang dan / atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukungnya. Jalan dan fasilitas pendukungnya akan digunakan sebagai ruang activitas manusia.
Bagaimana supaya fasilitas jalan dapat berfungsi dengan baik diharapkan semua penggunanya wajib tertib, termasuk para peserta demo yang ingin menyampaikan pikirannya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, hal ini diatur baik dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 6 Undang – Undang 1998, berbunyi : Warga Negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban :
a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain.
b. Menghormati aturan moral yang diakui umum.
c. Mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum ,dan
e. Menjaga keutuhan ,persatuan dan kesatuan Bangsa.
Pasal 28 ayat ( 1, l Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 105 : Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku tertib ,dan/ atau
b. Mencegah hal – hal yang dapat merintangi ,membahayakan keamanan dan keselamatan lalu.lintas.
Dikatakan Budiyanto, esensi menyampaikan pendapat dimuka umum dengan bebas tetap dimaknai bebas yang bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Demo atau unjuk rasa dipastikan menggunakan ruang lalu lintas ,dan ruang lalu lintas sudah barang tentu akan digunakan juga oleh pengguna jalan yang lain. “Sehingga ketertiban dan saling menghormati serta mentaati peraturan perundang – Undangan sebagai suatu keniscayaan atau keharusan,”ujarnya.
Fakta yang terjadi para pengunjuk rasa pada saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi masih sering kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, misal : Pengendara Sepeda motor tidak menggunakan helm, menggunakan kendaraan tidak pada peruntukannya ( Pick up mengangkut orang dan dipasang perlengkapan yang membahayakan keselamatan, menutup atau menggunakan badan jalan tidak memberi kesempatan kepada pengguna jalan yang lain.
“Ini adalah bentuk – bentuk pelanggaran lalu lintas yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila masing – masing orang menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,”tegasnya.
Setiap pengunjung rasa wajib diberikan perlindungan berupa Pengamanan dan dijaga dan dijamin Hak Asasinya namun dilain pihak harus menghormati Hak Azazi orang lain juga dan menjaga ketertiban di Jalan. “Ingat bahwa ruang lalu lintas berupa jalan dan fasilitas pendukungnya adalah untuk activitas manusia secara umum sehingga diharapkan setiap individu mampu menggunakan ruang lalu lintas secara proporsional dan bertanggung jawab,” Tutup Budiyanto. @Sn