Demo Hak Konstitusional, Tertib Dan Hargai Hak Orang Lain

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Demo adalah salah satu jenis kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan cara- cara demonstratif, menggunakan alat peraga, spanduk dan sebagainya untuk sarana kegiatan demo. Kegiatan demo akan menyertakan unsur manusia yang tidak dari pengguna ruang lalu lintas dan sarana mobilitas.

Lanjutnya, Penggunaan ruang jalan harus sesuai dengan fungsi jalan dan kegiatan lain yang diatur dalam peraturan perundang – undangan. Kegiatan demo adalah hak konstitusional yang diatur oleh Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan peserta atau orang yang mengikuti Demo.

Ia katakan, Di Satu sisi bahwa setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapat secara bebas yang dijamin oleh Undang – Undang. Bebas disini tidak bersifat absolut tapi masih batasan atau kewajiban, antara lain:

Baca Juga :  KAI Sebut Uji Coba LRT Jabodebek Rp1, Dibuka 29 Juli 2023

a. Menghormati hak dan kebebasan orang lain.

b. Menghormati aturan moral yang diakui umum.

c. Mentaati hukum dan ketentuan persturan perundang – undangan yang berlaku.

d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

e. Menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan Bangsa.

Dikatakan Budiyanto, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas. Pasal 105, Setiap penggunaan jalan wajib, Berlaku tertib, Mencegah hal – hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pasal 106 ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan berlaku  wajar dan penuh konsentrasi. Ayat ( 4 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mematuhi ketentuan: rambu- rambu larangan dan perintah, mematuhi batas kecepatan, cara berhenti dan parkir, gerakan berlalu lintas dan sebagainya.

Baca Juga :  Gaya Hidup, Banyak Karyawan Memilih Pindah Kerja

“Peraturan perundang- undangan sudah jelas mengatur batasan- batasan yang boleh dilakukan atau sebaliknya, “tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Sifat – sifat arogansi di jalan masih sering ditonjolkan, antara lain: Tidak menggunakan helm, boncengan lebih satu orang, menutup jalan, menggunakan mobil terbuka untuk mengangkut orang, parkir dan berhenti disembarang tempat, mencaci maki orang dan sebagainya. Hak konstitusionalnya dibarengi dengan cara – cara perbuatan melawan hukum. Seharusnya sebagai orang yang hidup di Negara berdasarkan hukum harusnya taat, dan tunduk pada hukum. Sebagai Warga Negara yang taat hukum, seharusnya mampu meletakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, yang lebih ironis tidak sedikit kegiatan demo dibarengi dengan tindakan- tindakan anarkis yang sampai menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  AS Lanjutkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Johnson & Johnson

Ungkapnya, Sudah saatnya supremasi hukum ditegakkan secara bersama – sama. Edukasi kepada masyarakat digelorakan terus agar mereka paham betul tentang mekanisme demo yang benar dan sikap perilaku di jalan. Kegiatan mereka tidak lepas dari penggunaan ruang lalu lintas dan sarana transportasi ( pejalan kaki dan kendaraan ). Salah dalam menggunakan ruang lalu lintas dan sarana transportasi dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

Demikian juga pada saat orasi dan bersikap tidak mampu mengendalikan emosi dapat berakibat pada konsekuensi hukum diluar hukum lalu lintas. “Demo adalah hak konstitusional tapi harus tertib dan patuh pada aturan hukum, positip dan moral, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin.

 

 

Bagikan :
Scroll to Top