Demo Hak Konstitusional, Tapi Jangan Melanggar Hak – Hak Orang Lain

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Demo adalah salah satu cara menyampaikan pendapat di muka umum yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Demo berarti kegiatan yang bersifat demonstratif yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menyampaikan aspirasinya pada suatu obyek tertentu. Mereka yang ingin demo sudah barang tentu akan menggunakan sarana transportasi, ruang lalu lintas, dan obyek- obyek lain yang menjadi sasaran demo. Mereka akan bersentuhan, berbarengan atau berhadapan dengan orang atau kelompok lain yang melakukan aktivitas.

“Demo merupakan hak konstitusional setiap warga negara namun demikian pada saat melaksanakan kegiatan demo wajib menghormati hak- hak orang lain, menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak boleh anarkis,”tuturnya.

Baca Juga :  Panas Terik Diperkirakan Kembali Membakar China Minggu Ini

Dikatakannya, Namun dalam prakteknya kadang- kadang mereka lupa, atau bahkan sengaja melanggar aturan atau tidak produktif, misal: menggunakan kendaraan bermotor terbuka untuk mengangkut orang, menggunakan ruang lalu lintas atau jalan atau bahkan sampai menutup jalan. Tidak sedikit kejadian pada saat demo sampai ada perbuatan anarkis yang dilakukan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab dan sebagainya.

Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Seharusnya sebagai warga negara yang baik saat menyampaikan aspirasi harusnya tepat sasaran, taati aturan dan semua yang terlibat demo mampu menjaga ketertiban. Letakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Apabila tidak mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban yang wajib kita junjung tinggi bisa berkonsekwensi kepada pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Covid-19 Singapura 3.703 Kasus Baru

Tidak taat aturan bisa kena sanksi aturan hukum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang- Undang lalu lintas atau Undang- Undang yang mengatur Pidana lainnya ( KUHP, UU ITE dan sebagainya ). “Gunakan hak konstitusional dengan baik dengan cara menghormati hak- hak orang lain,”tegasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top