Demo Hak Konstitusional, Gunakan Ruang Lalu Lintas Yang Baik

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Demonstrasi adalah salah satu cara mengekspresikan hak konstitusional setiap Warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan bebas dan bertanggung jawab, sesuai yang sudah diatur dalam Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Demonstrasi adalah kegiatan yang bersifat demonstratif yang dilakukan oleh orang atau kelompok tertentu untuk menyampaikan aspirasi yang ditunjukkan kepada Lembaga tertentu sesuai dengan tema demonstrasi tersebut. Pelaksanaan demonstrasi dari titik keberangkatan sampai dengan tujuan yang ingin dicapai tidak lepas dari penggunaan sarana transportasi dan ruang lalu lintas yang bersinggungan dengan aturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Dalam pasal 105 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berlaku tertib dan mencegah hal- hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas,”ujarnya.

Baca Juga :  Menteri LHK: Pemda Kawal Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon

Lanjutnya, Di satu pihak demonstrasi diatur oleh dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, dan dalam pelaksanaannya akan bersentuhan dengan Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan khususya berkaitan dengan penggunaan ruang lalu lintas, bahkan akan bersentuhan dengan peraturan perundang- undangan lainya apabila timbul ekses.

Peraturan perundang- undangan yang bersentuhan dengan pelaksanaan demonstrasi menurut Budiyanto, memiliki belied (kebijakan) keamanan dan keselamatan yang sama agar sama- sama menjaga ketertiban umum dan jangan sampai terjadi anarkis. Setiap Warga Negara dalam mengimplementasikan hak konstitusionalnya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

ilustrasi pendemo tutup jalan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan,  masih sering kita melihat temuan para pelaku demonstrasi menggunakan ruang lalu lintas acap kali mengabaikan hak- hak orang lain, sebagaicontoh: Menutup jalan, tidak memberikan ruang pengguna jalan lain, menggunakan sarana transportasi tidak sesuai peruntukkanya bahkan kadang- kadang sampai terjadi anarkis. Didalam Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1998 bahwa setiap orang yang melakukan demonstrasi wajib menghormati hak – hak orang lain, menjaga ketertiban umum, dan mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku. Tidak ada kebebasan yang obsolut tapi ada rambu- rambu yang membatasi.

Baca Juga :  Minyak Stabil Setelah Perundingan Gencatan Senjata Di Gaza

“Bagi mereka yang melakukan pelanggaran hukum sudah barang tentu ada konsekuensi hukum yang harus diterima,”tegasnya.

Ungkap Budiyanto, Prosesnya harus berjalan dengan baik sehingga dalam tahap implementasinya tetap mentaati aturan hukum sehingga apa yang disampaikan dapat diterima semua pihak dan tujuannya tercapai. Undang- Undang yang mengatur tentang menyampaikan pendapat di muka umum sudah berumur: 25 ( dua puluh lima ) tahun. Kedewasaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagai contoh demonstrasi, sudah merupakan keniscayaan untuk dilaksanakan dengan cara – cara yang dewasa, bijak dan mentaati semua aturan yang ada.

Ditambahkannya, Apabila ada pelanggaran hukum, pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya mampu melaksanakan penegakan hukum dengan tegas dan konsisten. Jangan ada pembiaran atau keengganan untuk melaksanakan penegakan hukum dengan tegas dan konsisten.

Baca Juga :  Turki Pamerkan Drone Di Pertunjukan Udara Azerbaijan

Pembiaran sama saja akan memberikan ruang terciptanya budaya senang melanggar dan kurang baik terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. “Marilah demonstrasi dengan baik, dan meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top