Delematis Masyarakat Menghadapi Kebijakan Larangan Mudik

Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com    -Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Akbp (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan dalam rangka memutus penularan pandemi Covid – 19, Pemerintah memberlakukan larangan mudik dari mulai tgl 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, namun sayangnya para pemudik sudah lebih awal memanfaatkan waktu sebelum libur untuk pulang Kampung halaman, walaupun ada pengetatan bagi mereka yang mudik awal harus dapat menunjukan hasil Rapid Antigen negatif dan pengetesan Genose.

Hal ini tidak menjadi penghalang bagi mereka untuk tetap mudik dengan menggunakan sarana transportasi baik angkutan umum, kendaraan mobil pribadi maupun sepeda motor dengan berbagai cara yang penting sampai ke tujuan kampung halaman,tegas Budiyanto.

Dilematisnya waktu larangan mudik berdekatan dengan kelonggaran waktu yang memungkinkan mereka dapat menggunakan kelonggaran tersebut sebelum waktu resmi larangan mudik diberlakukan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Jadi Rp 938.000 per Gram

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui telepon selulernya bahwa Puncak mudik akan terjadi pada waktu sebelum larangan mudik dilaksanakan (tgl 5 Mei 2021), kepadatan akan terjadi selama 2 (dua hari) sebelum tgl 6 Mei 2021. Antisiipasi perlu dilaksanakan oleh para stakeholders yang  bertanggung jawab di bidang Lalu lintas dan angkutan jalan sinergitas dan koordinasi antisipasi perlu diefektifkan baik Pengaturan di jalan Arteri dan non Tol maupun jalan Tol.

Perlu dipersiapkan antisipasi secara bertahap dari mulai situasi normal dan situasi macet sampai dengan situasi kontijensi.

Situasi normal berlakukan penjagaan dan pengaturan ditempat – tempat yang sudah dipersiapkan pos-pos pantau atau pos jaga. Ada perkembangan terjadi kemacetan berlakukan cara- cara kombinasi antara penjaga yang bersifat stasioner dengan petugas yang mobile berpatroli dan gunakan media terutama elektronika untuk memastikan dan menyampaikan perkembangan situasi lalu lintas secara riel time kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memilih jalan alternatif yang tidak macet.

Baca Juga :  Pengamat: Larangan Mudik Berdampak Pada Transportasi

Operasionalkan NTMC dan RTMC sebagai pusat komando, kendali dan komonikasi serta pusat informasi untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang situasi lalu lintas yang terjadi dan mengendalikan petugas di lapangan secara efektif dan efisien sehingga lalu lintas tetap kondusif, dan aktivitas masyarakat berjalan normal seperti biasa.

Kemudian apabila terjadi situasi kontijensi macet stuck atau macet total di Tol dapat menggunakan cara – cara buka tutup jalan Tol dan non Tol atau dengan cara contra flow dengan melihat situasi perkembangan ruas jalan yang terjadi kepadatan dan cara- cara SSA ( sistem satu arah ).

Cara tersebut dapat digunakan sesuai dengan perkembangan yang ada dalam situasi seperti ini peran NTMC dan RTMC harus lebih diaktifkan.

Baca Juga :  Industri Mobil Jerman Desak UE Turunkan Tarif EV China

Semua Stakeholders yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan harus berperan sesuai dengan kapasitas bidang tugasnya.

Waktu larangan mudik tgl 6 Mei 2021  sampai dengan tgl 17 Mei 2021 masyarakat yang belum sempat mudik sebelum waktu larangan mudik diberlakukan, mereka akan tetap berusaha untuk pulang dengan mencari titik lemah penjagaan dan pemeriksaan dari petugas dengan menggunakan jalan- jalan tikus, naik kendaraan secara estafet , memanfaatkan titik lelah petugas dan dengan menggunakan cara – cara ekstrim,misalnya: naik mobil box, sewa travel, naik towing atau mobil derek dan sebagainya.

Titik lemah pada managemen operasional biasanya pada aspek pengawasan yang memungkinkan petugas lengah dan terjebak pada situasi rutinitas. Perketat pengawasan secara berjenjang sehingga petugas dalam situasi apapun tetap ready untuk memberikan kepastian pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat,ujar Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top