Delaying Sistem Bagian Dari Rekayasa Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kapasitas Pelabuhan yang sudah dioperasionalkan di Indonesia pada umumnya mengalami keterbatasan kapasitas atau daya tampung. Keterbatasan daya tampung ini kadang – kadang menimbulkan problem ketidak nyamanan, berdesak-desakan dan bahkan dapat menimbulkan pertengkaran antar pemudik dan pemudik dengan petugas.

Lanjutnya, Suasana capek, lelah kadang menyulut pada perbuatan- perbuatan yang tidak mengenakan bahkan saling caci maki, berantem dan sebagainya yang mengarah pada perbuatan melawan hukum.

“Diluar berdampak pada situasi lalu lintas yang mengular yang berdampak kepada masalah lalu lintas secara umum, “ujarnya.

Ia katakan, Perlu ada pengaturan tidak boleh ada pembiaran. Pengaturan sebagai bentuk kehadiran Negara dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam merayakan kemenangan Iedul fitri dengan cara mudik lebaran.

Baca Juga :  Yellen Meredakan Kekhawatiran Inflasi Atas Rencana Biden

“Mudik lebaran merupakan tradisi tahunan atau istilah di Kepolisian merupakan kalender kamtibmas statis yang perlu dipersiapkan baik kesiapan Sumber daya manusia, sarana transportasi, pengaturan lalu lintas dan sebagainya, “tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, Delaying sistem adalah bagian dari pengaturan rekayasa lalu lintas untuk antisipasi keterbatasan kapasitas Pelabuhan. Sistem pengaturan penundaan perjalanan dengan cara mengatur pemberangkatan pada Rest Area terdekat secara bergantian agar kendaraan/ orang yang masuk di Pelabuhan dapat terkontrol dan sirkulasi flow orang dan barang dapat dipastikan berjalan dengan baik.

Komunikasi menjadi faktor yang cukup penting. “Situasi antar Rest Area dan Pelabuhan selalu dapat dikomunikasikan, “ucapnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH, SSOS, MH menjelaskan, Dengan komunikasi yang baik dapat diputuskan dengan benar, kapan masyarakat yang ada di Rest Area terdekat dapat diberangkatkan menuju Pelabuhan dan seterusnya. Secara paralel fungsi pengawasan harus berjalan juga untuk meminimalkan dampak negatif yang kemungkinan akan terjadi. Pengaturan harus berjalan dengan adil, mana yang harus siap diberangkatkan dan mana yang harus menunggu untuk giliran berikutnya.

Baca Juga :  Selebriti Dan Sosialisasi Pencegahan Kanker Serviks

Perlakuan harus sama menurut Budiyanto dan berdasarkan urutan antrian pada Rest Area terdekat, tidak boleh pilih kasih.

Ungkapnya, Apabila terdapat atau ketahuan ada perlakuan pengaturan yang tidak adil dapat menimbulkan permasalahan berdampak pada aspek sosial: Protes, demo, blokir jalan dan sebagainya. Simpul Pelabuhan sering mengalami permasalahan karena daya tampung yang terbatas sehingga memerlukan upaya Pengaturan.

Dijelaskanya, Delaying sistem atau upaya tunda terhadap mereka yang berada pada kantong-kantong parkir/ rest area menjadi salah satu pilihan yang tepat.Dengan pengaturan model ” Delaying Sistem ” kepadatan dan Kesemrawutan pada Pelabuhan dapat dihindari.

“Pengaturan dan Pengawasan menjadi bagian yang penting untuk menciptakan Pengaturan yang adil dan menekan atau meniadakan dampak sosial yang kemungkinan akan terjadi, “pungkasnya.

Baca Juga :  Pengamat: RTMC Efektif Sebagai Sarana Edukasi Lalu Lintas

@Sadarudin

 

Bagikan :
Scroll to Top