Jakarta|EGINDO.co KPK mencekal 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Mereka dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, delapan dari 1o orang yang dicekal merupakan pegawai BPK Perwakilan Riau. Sedang dua orang lainnya pihak swasta.
“KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Sebanyak delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).
Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan. KPK berharap 10 orang dimaksud dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik nantinya.
“Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama. Tentu ini dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan,” ucap Ali.
Bupati Muhammad Adil sedang ditahan KPK hingga 5 Juni 2023. Ia diproses hukum bersama-sama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa.
KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Adil dan sejumlah pihak lain yang dibekuk dalam OTT Kamis (6/4/2023) kemarin.
Sumber: rri.co.id/Sn