Medan | EGINDO.com – Defri Noval Pasaribu melakukan sosialisasi Ranperda Perlindungan Konsumen pada warga masyarakat Asam Kumbang dimana ratusan warga Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, tumpah ruah memenuhi balai pertemuan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Konsumen.
Sekretaris Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem, Defri Noval Pasaribu mensosialisasikan Ranperda tersebut, pada Jum’at (15/8/2025). Dalam paparannya, Defri menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun bukan sekadar sebagai aturan tertulis, melainkan sebagai benteng perlindungan bagi masyarakat di tengah gempuran pasar modern dan perdagangan digital.
Ditegaskan Defri, yang juga Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Sumut, bahwa tujuan jelas, hak masyarakat aman, pelaku usaha taat aturan, dan transaksi jadi lebih adil. Perlindungan konsumen sama dengan perlindungan semua. Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, konsumen berisiko menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan, khususnya di dunia perdagangan online yang semakin menjamur. “Dengan Ranperda ini, masyarakat akan merasa terlindungi, dan pelaku usaha pun nyaman karena berjalan sesuai koridor hukum,” katanya menegaskan.
Sosialisasi itu berlangsung dengan suasana akrab dan respons positif warga, sosialisasi menjadi bukti nyata peran aktif anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pelaku usaha demi terciptanya perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Sosialisasi juga disertai diskusi interaktif yang penuh antusias dari warga Asam Kumbang, yang mengaku baru pertama kali memahami secara rinci hak-hak konsumen yang diatur dalam peraturan daerah.@
Bs/timEGINDO.com