Jakarta Timur, Rawamangun | EGINDO.co -Sabtu, (18/6/2022) Tim Janaiz Rukun Warga (RW) 08, mengadakan pelatihan pengurusan jenazah di Masjid Daarussalam jalan Bawal I/13 RT 006, RW 08 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung – Jakarta Timur. Sebanyak 30 peserta hadir dalam pelatihan ini yang merupakan anggota tim janaiz, majelis taklim dan ibu-ibu sekitar.
Ketua DKM Masjid Daarussalam Budiono mengatakan, Pelatihan ini sangat penting artinya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat dan tugas ini tidak semua orang tahu dan mau untuk melaksanakan tugas mulia ini. Dalam pengurusan jenazah perlu adanya suatu ilmu dan tata caranya, dari persiapan hingga selesai pengurusannya sampai dengan sholat jenazah dan menguburkan jenazah.
Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah ustad Taufik Hidayat dan Ustad Achmad Fikroh dari Tim www janaiz.com yang memberikan pelatihan secara detail tentang tata cara penyelenggaraan jenazah secara teori dan praktek pengurusan jenazah dari saat menutup mata, doa menggunting kain kafan, niat memandikan mayit dan niat istinja.
Ustad Taufik menjelaskan, hal-hal yang dilakukan sesaat setelah meninggal : memejamkan matanya bila masih terbuka, mengikat dagu ke kepala dengan kain, meletakkan sesuatu diatas perut agar tidak mengembang, meninggikan tempat jenazah dan mengarahkan ke kiblat, menanggalkan pakaiannya yang berjahit dan menutupi seluruh tubuhnya, meletakkan tangan antara pusat dengan dada.
“Ada empat (4) kewajiban yang dilakukan oleh orang muslim / muslimat yang berhubungan dengan jenazah ; Memandikan jenazah, Mengkafani jenazah, Mensholatkan jenazah dan Menguburkan jenazah,”ujarnya.

Dalam memandikan jenazah maka syarat syarat jenazah yang harus dimandikan adalah : Muslim / Muslimat, anggota badan masih ada sekalipun sebagian tertinggal, jenazah bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela agama Allah) sesuai hadits Nabi dari Jabir yang artinya “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan terhadap orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan tidak disholatkan,” ujar ustadz Taufik.
Adapun cara memandikan jenazah adalah ditempatkan ditempat yang terlindung dari panas matahari, hujan, pandangan orang banyak dan ditempat yang agak tinggi, dipakaikan pakaian basahan (kain mandi) dan aurat tetap tertutup dan yang memandikan sebaiknya memakai sarung tangan, membersihkan kotoran dan najis yang ada di anggota badan jenazah, jenazah agak diangkat perutnya diurut agar kotoran yang mungkin ada dapat keluar, setelah semua kotoran dan najis bersih lalu disiram dengan air secara merata keseluruh tubuh, setelah disiram disabuni kemudian disiram lagi sampai bersih, di wudlukan dan terakhir disiram dengan air yang dicampur kapur barus, daun bidara atau lainnya yang harum, keringkan jenazah dengan handuk dan lain lain, sebelum dikafani berikan harum haruman/ wangi wangian dibagian yang dipakai bersujud pada bagian kepala dan jenggot.
Yang berhak memandikan jenazah, jika laki laki maka yang berhak memandikannya harus laki laki kecuali istri atau mahramnya, jika jenazah wanita yang memandikan harus wanita kecuali suami atau mahramnya, jika suami dan istrinya mahramnya ada semua maka yang paling berhak adalah suami /istri, jika yang meninggal laki laki sementara tidak ada istri, mahram ataupun laki laki lain yang akan memandikannya maka ditayamumkan saja, begitu pula sebaliknya, jika jenazah anak anak maka boleh dimandikan oleh laki laki maupun wanita.
Jenazah sudah memenuhi persyaratan dimandikan satu kali tetapi disunahkan 3 kali,5 kali atau lebih dalam bilangan ganjil, sesuai dengan hadist Nabi dari Ummu Atiya RA yang artinya : Nabi SAW telah masuk kepada kami saat memandikan puteri beliau, kemudian beliau bersabda ; “Mandikanlah ia 3 kali atau lima kali atau lebih, kalau kami pandang lebih baik dari itu, dengan air serta daun bidara dan basuhlah yang terakhir dengan dicampur kapur barus “. (HR.Bukhari Muslim).
Mengafani Jenazah, lebih utama kain kafan dibeli dari harta peninggalan jenazah, jika tidak maka menjadi tanggungan orang yang menanggung belanjanya semasa hidup jika tidak ada lagi maka kewajiban orang muslim/Muslimat yang mampu, kain kafan untuk laki laki dan wanita paling sedikit 1 lembar yang menutupi seluruh tubuh, disunahkan untuk laki laki tiga(3) lebar tanpa baju dan surban sesuai dengan hadist Nabi dari Aisyah RA yang artinya : ” Bahwa Rasulullah SAW dikafani dengan tiga (3) kain putih bersih yang terbuat dari kapas tidak ada didalamnya baju atau surban “. (HR.Bukhari Muslim),
sedangkan untuk wanita disunahkan 5 lembar terdiri dari : Kain menutup seluruh tubuh, kerudung kepala, baju kurung, kain untuk pinggang hingga kaki (kain basahan), kain penutup pinggul hingga paha.
Ustad Achmad Fikroh mengatakan, cara mengkafani jenazah laki laki, bentangkan kain kafan sehelai demi helai, sehingga lembaran diberikan wangi wangian seperti kapur barus dll, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain, dan letakkan diatas kain kafan memanjang lalu taburi wangi wangian, selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas kemudian ujung sebelah kiri demikian seterusnya selembar demi selembar, ikatlah jenazah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya dibawah kain kafan 3 atau 5 ikatan dan lepaskan tali tersebut ketika jenazah sudah diletakkan di dalam kubur.
Sementara cara mengafani jenazah wanita : susunlah kain kafan yang sudah dipotong potong dengan urutan sebagai berikut:
lembar pertama yang paling bawah untuk menutupi seluruh tubuh, lembar kedua untuk kerudung kepala, lembar ketiga untuk baju kurung, lembar keempat untuk pinggang hingga kaki, lembar kelima untuk menutupi pinggul dan paha (urutan ini adalah urutan kain kafan), angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup letakkan diatas kain kafan dan taburi wangi wangian atau kapur barus, ikatlah kain penutup kedua pahanya, pasangkan kain sarungnya, pakaikan baju kurungnya, dandani rambutnya tiga kepang dan julurkan kebelakang, pakaikan tutup kepala, membungkus dengan kain kafan terakhir yang menutupi seluruh tubuh dengan mempertemukan pinggir kiri dan kanan lalu digulung kedalam dan ikatkan talinya.
Pelatihan pemulasaran jenazah yang berlangsung sekitar enam jam setengah ini di Masjid Daarussalam tidak semata untuk mengingatkan bahwa ini adalah kewajiban sesama muslim. “Di daerah Rukun Warga (RW) 08 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung – Jakarta Timur sendiri memang belum ada satu pun dari muslim dan muslimah yang bisa mengurus jenazah. Selama ini selalu meminta bantuan dari www.Janaiz.com yang selalu mengurus jenazah,” tutup ketua RW08 Martin Aliunir.
@Sadarudin