Datuk Iskandar Muda: Perda Nomor 5/2015 Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025
Sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025

Medan | EGINDO.com – Adanya Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 harus mampu menekan angka kemiskinan di Medan dimana Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. “Jadi dengan adanya Perda Nomor 5 tahun 2015 diharapkan bisa menjadi instrumen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik untuk warganya,” kata Datuk Iskandar Muda A.Md, anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) saat menyampaikan sosialiasi produk hukum daerah ke 4 Tahun Anggaran 2025 pada Sabtu (19/4/2025) di Jalan Pimpinan Gang Delima Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.

Datuk Iskandar Muda A.Md, mengharapkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dari tahun ke tahun terus meningkat. Penanggulangan Kemiskinan juga diharapkan bisa menjadi instrumen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan kehidupan yang lebih baik.

Politisi muda Dapil 3 Kota Medan itu menegaskan lahirnya Perda Nomor 5 tahun 2015 akan mampu menekan angka kemiskinan di Kota Medan dari tahun ke tahun. Anggota Komisi IV DPRD Medan mengatakan dalam Perda itu sudah diatur secara rinci apa yang menjadi tujuan utama Pemko Medan terhadap masyarakatnya agar kedepan kehidupannya lebih baik.

Dalam Perda sudah termasuk masalah kesehatan, masalah ekonomi dan pemenuhan lainnya yang tentunya bisa diimplementasikan dalam program-program di setiap OPD. Datuk Iskandar Muda mencontohkan soal urusan kesehatan menjadi persoalan penting karena pelayanan kesehatan ternyata diamanahkan dalam produk hukum yang ada di Pemko Medan yakni Perda Penanggulangan Kemiskinan.

Katanya untuk itu, harus menjadi perhatian semua khusunya bagi Pemerintah Kota Medan bahwa, pelayanan kesehatan merupakan amanah yang terdapat dalam produk hukum dan menjadi hak warga dalam mendapatkannya. “Kita mengharapkan dengan adanya Perda ini kita tidak lagi mendengar warga Medan kesusahan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya menegaskan.

Dijelaskannya, pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. “Untuk hak pendapatkan pelayanan kesehatan sudah sangat jelas dan tegas terdapat dalam Perda ini. Dan ini harus menjadi perhatian agar tidak ada lagi dan ditemukan lagi persoalan warga yang ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Disamping itu Datuk menegaskan, seluruh program penanggulangan kemiskinan harus bisa dilaksanakan karena program tersebut dibiayai dari anggaran APBD yang dihasilkan dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah.@

Fd/timEGINDO.com

 

Scroll to Top