Dashcam Mobil Dari Prespektif Undang-Undang ITE

Dashcam Mobil
Dashcam Mobil

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Alat bukti menjadi hal yang subtansi dalam menentukan proses penyidikan terhadap perkara pidana ( Pidana lalu lintas atau pidana umumnya ), penetapan tersangka dan dasar Hakim untuk menentukan orang bersalah atau tidak.

Lanjutnya, Adanya laporan dari masyarakat kepada penyidik tentang adanya peristiwa diduga tindak pidana pasti akan diawali dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti- bukti sampai ditemukan dan meyakinkan bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana yang kewenangannya di pihak Kepolisian demikian juga dalam hal menentukan atau menetapkan tersangka sudah dipastikan penyidik sudah mengantongi minimal 2 ( dua ) alat bukti.

Ia katakan, Dua alat bukti ini juga yang akan digunakan oleh Hakim untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Alat bukti menjadi hal yang subtansi dalam menentukan perkara suatu peristiwa Pidana. Bagaimana dengan dashcam Camera yang dipasang di mobil pada kendaraan pribadi menjadi penting. Bukan lagi berfungsi sebagai Pemanis di mobil tetapi ada fungsi utama yaitu untuk merekam segala aktivitas dan kejadian saat berkendara.

Baca Juga :  Tarif Listrik Non-Subsidi Kuartal II 2021 Tidak Naik

“Rekaman dari Dashcam camera dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sesuatu sesuatu di jalan ( pidana lalu lintas dan pidana umum lainnya ),”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 5 mengatakan: Informasi elektronika, dan/ atau dokumen elektronika dan/ atau hasil cetaknya dapat digunakan sebagai alat bukti. Alat bukti ini merupakan pengembangan alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP ( keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan ke terdakwa ). Dalam pidana lalu lintas bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diketahui atas dasar :
a. Tertangkap tangan.
b. Laporan dan/ atau
c. Hasil rekaman CCTV.

Baca Juga :  Di G7, Blinken Cari Dukungan Eropa Untuk Beri Tekanan Terhadap China

“Hasil rekaman ini juga dapat digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi tindak pidana lalu lintas lain dan Tindak pidana umum lainya,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, untuk keamanan dan keselamatan di jalan bahwa pemasangan dan penggunaan Dashcam camera pada mobil sudah merupakan kebutuhan bukan lagi hanya sekedar sebagai pemanis semata tapi memiliki fungsi yang utama dan penting, yakni: untuk merekam segala aktivitas dan kejadian saat kita berkendara. Apalagi dengan mobil- mobil keluaran baru pada umumnya sudah dilengkapi dengan camera canggih dan berbagai fitur lainnya.

Dengan alat tersebut dapat menghasilkan rekaman yang dapat digunakan sebagai alat bukti bila terjadi kejadian tindak pidana, baik tindak pidana lalu lintas maupun tindak pidana umum lainnya. “Alat bukti sebagai hal yang subtansinya untuk proses penyidikan tindak pidana, termasuk hasil rekaman Dashcam yang dipasang di kendaraan,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top