Dasar Plat Nomor Putih, Tulisan Hitam Perlu Diakselerasi

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co         -Alasan mendasar perubahan warna dasar plat nomer Putih dengan tulisan warna hitam adalah dalam rangka mendukung program presisi Kapolri dalam bidang penegakan hukum dengan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ).

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) yang sudah diberlakukan ternyata masih ada kelemahan pada titik deteksi pada sasaran plat dasar warna hitam dengan teks warna putih, contoh kasus: angka 5 seperti huruf S dan angka 1 seperti huruf I, padahal hasil bidikan akan dijadikan alat bukti tilang elektronik.  Bila hasil bidikan tersebut terjadi demikian dapat berkonsekuensi kepada masalah – masalah hukum. Untuk menghindari kesalahan tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi, pasal 45 ayat ( 1 ) bahwa warna dasar pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perorangan, Badan Hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca Juga :  Aspidum Kejati Jabar Dicopot, Kasus Istri Marahi Suami

Dikatakan Budiyanto dengan adanya perubahan warna dasar plat nomor putih tulisan hitam akan dapat mendukung bidikan Camera E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ) akan lebih valid dan jelas sehingga dapat dijadikan alat bukti tilang yang dapat dipertanggungjawabkan. Rencana awal Korlantas akan memberlakukan warna dasar plat nomer warna putih tulisan hitam pada pertengahan tahun 2022, yang akan diawali dengan registrasi kendaraan bermotor baru dan kendaraan yang masa berlakunya STNKnya habis 5 tahun. Sekarang sudah bulan September 2022 namun belum banyak kita dapatkan kendaraan perorangan, Badan hukum dan sebagainya yang menggunakan warna dasar pelat nomer putih dengan teks atau tulisan warna hitam.

Ia katakan, jika program tersebut dalam rangka untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE seharusnya suatu keniscayaan untuk adanya akselerasi atau percepatan program tersebut. Mengapa perlu akselerasi tentunya adanya alasan – alasan yang subtansi baik dari aspek Yuridis maupun keperluan untuk mendukung program penegakan hukum dengan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement ).

Baca Juga :  Rektor UPER: Universitas Pertamina Siapkan Beasiswa Rp22,5M

Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Budiyanto, dilihat dari aspek Yuridis karena amanah peraturan perundang – undangan Perka Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi khususnya pasal 45 ayat ( 1 ), dan alasan kedua bahwa program tersebut untuk mendukung sistem penegakan hukum E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement ). Sistem E-TLE sudah diberlakukan diseluruh Indonesia bahkan di Metro Jaya, sudah sejak tahun 2018.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top