Jakarta | EGINDO.co – Dari adanya larangan ekspor sementara Batu Bara, akhirnya Pemerintah akan mengubah aturan patokan batu bara Dometic Market Obligation (DMO) untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubahnya dari yang saat ini hanya 25% menjadi evaluasi per bulan.
Hal ini ada dalam rapat bersama juga disepakati bahwa Menteri ESDM akan mengeluarkan perubahan DMO yang bisa direview per bulan dan yang tidak menepati sesuai kontrak akan di penalti tinggi bahkan di cabut ijin nya. Demikian Erick Thohir dalam siaran persnya, Selasa (4/1/2022) hari ini.
Disebutkan kebijakan perubahan DMO itu akibat dari seretnya pasokan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) maupun Independent Power Producer (IPP) saat ini.
Kementerian ESDM mencatat, kurangnya pasokan batu bara itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Dari 5,1 juta metrik ton batu bara penugasan Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
Atas hal itu, Kementerian ESDMÂ melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba)Â Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, melarang sementara perusahaan pertambangan batu bara baiuk IUP, IUPKÂ maupun PKP2B untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara.
Dari hal itu, Pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Perdagangan, Menteri Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan BPKP melakukan rapat bersama. Yang intinya menetapkan batu bara sebagai prioritas untuk kebutuhan listrik dalam negeri sebelum melakukan kegiatan ekspor.@
Bs/TimEGINDO.co