Jakarta | EGINDO.co – Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Vaksin Covid-19 Booster gratis dari Pemerintah. Meskipun telah memenuhi syarat belum tentu gratis, bisa masuk kelompok masyarakat yang berbayar.
Rencananya vaksin Covid-19 Booster pada Januari 2022. Bagi masyarakat Indonesia yang ingin divaksin Covid-19 Booster harus memenuhi syarat. Pasalnya, pemerintah menyiapkan sebanyak 241,3 juta dosis vaksin booster. Dari jumlah Booster itu akan diberikan untuk 212,7 juta masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga akan memprioritaskan pembelian vaksin Covid-19 produksi dalam negeri dengan kriteria mereka yang melakukan penelitian dan pengembangan di Indonesia sehingga menghasilkan bibit vaksin secara mandiri.
Kabarnya bulan Januari 2022, vaksin Covid-19 booster akan hadir di semua provinsi Indonesia. Namun, ada syarat bagi penerimanya. Syarat mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster pertama, sudah lebih dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua.
Kedua, berusia di atas 18 tahun yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya.
Ketiga berusia 18 tahun ke atas yang bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19
Disamping syarat tersebut, tidak semua masyarakat Indonesia mendapat gratis, sebahagian lagi harus bayar. Vaksin Covid-19 Booster ditetapkan gratis sebagian, dan sebagian lainnya berbayar.
“Rakyat kelas bawah tidak bayar atau gratis, itu kira-kira 100 juta orang. Yang lainnya bayar,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan seusai membuka Health Business Gathering 2021 di Nusa Dua, Bali, belum lama ini.
Namun, diakuinya pemerintah masih merancang detail harga vaksin booster per dosis. Sementara itu, untuk vaksin berbayar belum ada informasi pasti harganya. Luhut mengatakan hingga saat ini harga pasti Booster masih dihitung oleh Kementerian Kesehatan. @
Bs/TimEGINDO.co