Jakarta|EGINDO.co Pemerintah telah membuka peluang bagi seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) untuk mengajukan pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), setelah dana pemerintah sejumlah Rp200 triliun resmi ditempatkan di bank-bank tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, salah satu persoalan keuangan dalam Koperasi Merah Putih kini telah selesai, sehingga pencairan dana bisa segera dilakukan. Ia mengatakan bahwa dana sudah siap dan koperasi yang telah memenuhi syarat — sekitar 16.000 unit — sekarang dapat mengakses modal usaha dari bank Himbara.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebut bahwa dari total koperasi yang sudah terbentuk — mencapai 80 ribu koperasi — sebagian sudah mengajukan proposal, dan proses pencairannya tinggal menunggu kelengkapan administrasi serta regulasi pendukung.
Skema dan Persyaratan Pengajuan
Pengajuan pinjaman harus disertai proposal bisnis, yang diajukan kepada kepala desa, serta memperoleh persetujuan melalui musyawarah desa khusus atau musyawarah pembangunan desa. Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2025 diatur persyaratan dan mekanisme utama untuk pinjaman KDMP/KKMP.
Beberapa poin penting dari PMK tersebut antara lain:
-
Plafon pinjaman maksimum mencapai Rp3 miliar per koperasi.
-
Bunga tetap sebesar 6% per tahun, tenor maksimal hingga 6 tahun, dan masa tenggang (grace period) selama 6–8 bulan.
-
Produk usaha yang dapat dibiayai meliputi simpan pinjam, pengadaan bahan pokok/sembako, logistik, klinik desa, apotek desa, pergudangan atau cold storage, dan kegiatan operasional kantor koperasi.
-
Pengembalian pinjaman bisa didukung oleh penggunaan Dana Desa maupun Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut dan Catatan Penting
Pemerintah meminta agar proses pengajuan dan pencairan tidak berjalan lambat, mengingat koperasi-koperasi tersebut sudah lama menunggu dana. Zulkifli Hasan menekankan bahwa koperasi yang telah memenuhi persyaratan dapat segera mengajukan proposal kepada bank Himbara agar modal usaha bisa segera dicairkan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan koperasi-koperasi di desa/kelurahan mampu mengoptimalkan usaha-usaha produktif, kemandirian ekonomi lokal dapat tumbuh, dan pemerataan ekonomi dari desa ke kota bisa semakin nyata.
Sumber: Tribunnews.com/Sn