Jakarta|EGINDO.co Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus menjaga integritas dan komitmen terhadap bangsa. Ia menekankan bahwa pembiayaan studi para awardee bersumber dari pajak masyarakat yang dihimpun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu dikelola melalui skema dana abadi untuk menghasilkan imbal hasil pembiayaan pendidikan.
Menurut Suahasil, dana abadi pendidikan dirancang sebagai instrumen investasi jangka panjang negara. Hasil pengelolaannya dimanfaatkan untuk membiayai program beasiswa, sehingga setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghormati kontribusi publik tersebut.
Pernyataan senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia merespons polemik yang melibatkan alumni LPDP berinisial DS, yang unggahannya di media sosial dinilai merendahkan Indonesia. Pemerintah, kata Purbaya, tidak akan mentolerir pelanggaran komitmen maupun etika yang bertentangan dengan tujuan pemberian beasiswa negara.
Ia memastikan bahwa mekanisme penegakan aturan akan dijalankan, termasuk kewajiban pengembalian dana beasiswa apabila terbukti melanggar ketentuan. Selain itu, opsi pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan instansi pemerintah juga tengah dipertimbangkan sebagai langkah tegas untuk menjaga kredibilitas program.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 44 penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian. Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diwajibkan mengembalikan dana yang diterima, sementara 36 lainnya masih dalam proses evaluasi. Ketentuan sanksi, termasuk pengembalian dana beserta bunga dan pembatasan akses program di masa depan, telah diatur dalam kontrak yang ditandatangani awardee.
Sejumlah media nasional seperti Kompas.com dan Antara juga menyoroti isu ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola dana publik dan memastikan keberlanjutan pembiayaan pendidikan melalui dana abadi.
Secara ekonomi, penegakan disiplin terhadap penerima beasiswa dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN serta memastikan dana abadi pendidikan tetap berkelanjutan dan tepat sasaran. (Sn)