Dana Desa Berpotensi Naik Menjadi Rp5 Miliar

Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar memberi penjelasan mengenai potensi peningkatan manajemen Dana Desa tahun 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11/2023)
Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar memberi penjelasan mengenai potensi peningkatan manajemen Dana Desa tahun 2024, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/11/2023)

 Jakarta|EGINDO.co Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengumumkan peningkatan manajemen pengelolaan dana desa. Ia mengatakan, Dana Desa untuk kebutuhan desa mandiri berpotensi naik menjadi Rp5 miliar, pada 2024.

“Karena memang semakin desa itu mandiri, kebutuhan anggarannya semakin besar, karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak. Antara lain pertumbuhan ekonomi sudah jadi fokus,” kata Halim di Istana Kepresidenan, ditulis Selasa (21/11/2023).

Ia berkomitmen untuk berupaya mengabulkan wacana peningkatan dana desa dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar tiap tahun. “Ya pastilah,” ujar Halim lebih lanjut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, berdasarkan Indeks Desa Membangun tahun 2021, sebanyak 3.269 desa telah berstatus mandiri. Sementara, 3.409 desa berstatus Desa Maju, dan 1.946 Desa Berkembang, serta 3.299 Desa Tertinggal.

Baca Juga :  Hoax "Profesor Dr Tasuku Honjo Mengatakan Bahwa Virus Korona Itu Tidak Alami. Cina Telah Membuatnya"

Halim mengatakan, ketika desa sudah mandiri, kebutuhan anggaran cenderung meningkat. Karena untuk peningkatan infrastruktur akan beralih pada pemeliharaan, hingga penambahan pada aspek pendukungnya.

“Tapi yang paling menjadi tuntutan Desa Mandiri adalah pertumbuhan ekonomi. Yaitu langsung mutlak kebutuhan untuk mensejahterakan rakyat,” ucapnya.

Dijelaskannya, peningkatan Dana Desa juga penting untuk menambah berbagai kompetensi sumber daya manusia dari perangkat desa. “Supaya kader-kader masyarakat di desa menjadi semakin potensial untuk menyongsong Indonesia Emas,” katanya.

Ditambahkannya, tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut. Bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun adalah hanya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan yang lain.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top