Dampak Omicron, Drag Race Diliburkan,Balapan Liar Marak Lagi

Pemerhati masalah transportasi dan hukom Budiyanto.
Pemerhati masalah transportasi dan hukom Budiyanto.

Jakarta | EGINDO.co       -Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, balap liar telah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, dan telah disiapkan Lokasi balap motor ( Drag Race ) di Ancol dan telah beberapa kali event Drag race dilaksanakan.

“Drag race dilaksanakan antusiasme pebalap liar cukup besar. Ini bisa dilihat dari jumlah peminat yang mendaftar dan mengkuti Drag race cukul banyak,”ujarnya.

Ia katakan perkembangan Omicron yang cukup tinggi mendorong Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dibatasai. Termasuk kegiatan Drag race, bahkan sementara ditiadakan dengan  pertimbangan atau tujuan untuk mencegah penularan Omicron.”Sebutnya

“Seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM Level 3)sehingga pembatasan kegiatan masyarakat dibatasai.Termasuk kegiatan peniadaan sementara kegitan Drag Race di Ancol, muncul balap liar dibeberapa ruas penggal jalan yang selama ini digunakan oleh kelompok- kelompok balap liar tersebut,”katanya.

Dengan maraknya balap liar tersebut perlu ada evaluasi Drag race yang dilaksanakan di Ancol dan rencana dilokasi lain. Bersamaan dengan kegiatan evaluasi, perlu ada pengawasan, dan penindakkan tegas terhadap kambuhnya balap liar di beberapa lokasi,”tegas Budiyanto.

Budiyanto mengatakan bahwa lokasi yang selama ini digunakan untuk balap liar, antara lain : jalan Asia – Afrika, Pondok Indah, jalan Merdeka Utara, Run way Kemayoran, jalan Sudirman dan lokasi lainnya. Maraknya balap liar kembali tidak boleh dibiarkan harus ada langkah – langkah yang tegas untuk memberikan sanksi kepada mereka.

Balap liar yang terjadi di jalan umum merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan bisa dipidanakan. Dalam pasal 28 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, menyebutkan bahwa:

(1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau pengguna fungsi jalan.
(2) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ).
Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274, sebagai berikut:
( 1 ) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

( 2 ) ketentuan ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana diatur dalam pasal 28 ayat (2),”ujar mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top