Dampak Kecelakaan KA Bisa Mengalami Kerugian Sangat Besar

image_870x_64b6a0aaa51d4

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara Kereta Api (KA) dan jalan sangat sering terjadi. Pemahaman dan disiplin yang kurang sebagai akibat terjadi kecelakaan dengan pengguna jalan lain.

Lanjutnya, Seperti halnya pada peristiwa kecelakaan truck yang ditabrak Kereta Api (KA) belum lama ini pada tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 19.32 WIB di perlintasan KA Jalan Madukoro, Semarang, Poncol mengakibatkan truck terbakar dan perjalanan KA yang lain menjadi terganggu.

“Kejadian itu seharusnya dapat dicegah apabila pengemudi atau pengguna jalan paham, dan melaksanakan aturan yang ada,”ujarnya.

Ia katakan, Pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan pada perpotongan sebidang antara jalan KA dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga :  Ukraina Tidak Penuhi Syarat Dalam Kesepakatan Damai Awal

Di katakan Budiyanto, Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib :

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan KA dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 110 ayat (4) PP No 72 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, bahwa perjalanan KA lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan maka dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan KA. Pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan Kereta Api ( KA). Pasal 106 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a : Rambu perintah dan rambu larangan.

Baca Juga :  Yonif 315/Garuda Mendirikan Tenda Pengungsian Di Desa Cileuksa Bogor

Ungkapnya, Pada perlintasan sebidang antara KA dan jalan yang resmi, pada umumnya dipasang rambu stop. Rambu-rambu stop memerintahkan kepada pengguna jalan yang akan melintas perlintasan tersebut. Apabila palang pintu tidak berfungsi seharusnya tetap berhenti dulu, tengok kanan dan kiri, dan apabila situasi sudah aman baru melintas.

Menurut Budiyanto, apabila kendaraan terekam dalam CCTV kendaraan tidak berhenti sejenak dan langsung berjalan patut diduga ada pelanggaran hukum. Kejadian tabrakan antara truck dan KA di Semarang menurut dugaan saya kendaraan kurang laik jalan dan kurang hati-hatinya pengemudi truck. Bahwa penyidikan yang dilakukan pihak yang berwajib harus komprenhensip, pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna menentukan tersangkanya.

Baca Juga :  Jepang Longgarkan Larangan Pemesanan Baru Penerbangan Masuk

Pidana kecelakaan lalu lintas dapat ditangani penyidik Polri, di pihak lain dari pihak manajemen Kereta Api dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik truck tersebut. “Hukum harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top