Jakarta | EGINDO.co -Fenomena pengendara Sepeda motor masuk jalan Tol sudah sering terjadi dengan modus beragam,antara lain : Rambu – rambu tidak jelas, ingin coba – caba dan karena faktor alam banjir akibat dampak dari curah hujan. Terakhir terjadi di Jalan TB Simatupang karena jalan Arteri tergenang Air.
Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2009 tentang Perubahan atau PP nomor 15 tahun 2005, tentang jalan tol. Pasal 38 ayat ( 1 ) jalan tol diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.
Lanjutnya, dalam aturan lain menekankan bahwa jalan tol dibangun mobilitas kendaraan dengan kecepatan tinggi. Jalan tol juga dikenal dengan jalan bebas hambatan.

Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, pengendara sepeda motor yang melintasi jalan tol dari aspek hukum merupakan perbuatan melawan hukum atau melanggar aturan berlalu lintas. Karena diawal pintu masuk tol juga sudah dipertegas dengan rambu – rambu lalu lintas, larangan bagi kendaraan sepeda motor dilarang memasuki atau melewati jalan tol. Kemudian dari aspek keselamatan bahwa Pengendara Sepeda motor yang melintas jalan tol sangat berbahaya karena jalan tol didesain untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan untuk mobilitas kendaraan dengan kecepatan tinggi.
“Pelanggaran Sepeda motor yang masuk atau melintas jalan tol dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 1 ), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),”ujarnya.
Mitigasi dengan fenomena tersebut dengan cara Sosialisasi bahayanya Sepeda motor melintas jalan tol baik dari aspek hukum maupun Aspek keselamatan. Melakukan penjagaan pada pintu – pintu masuk tol yang terkoneksi dengan jalan arteri terutama yang tergenang air. “Lakukan traffic engenering pada ruas – ruas jalan Arteri yang ada genangan air dengan rambu- rambu petunjuk yang jelas,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin