Jakarta | EGINDO.co -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Dikatakan Budiyanto kecelakaan lalu lintas adalah delik biasa dalam arti diminta maupun tidak diminta, penyidik wajib melakukan penanganan dari mulai tindakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), olah TKP dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk menentukan, siapa yang akan dijadikan tersangka dengan dukungan minimal 2 ( dua ) alat bukti dan siapa korbannya.
Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) bahwa perkara kecelakaan lalu lintas di proses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan peraturan perundang – undangan (pasal 230).
Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana,”ungkapnya.
Pasal 235 ( 1 ) jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 229 ayat ( 1 ) huruf c, pengemudi, pemilik, dan /atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan / atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana., “tegas Budiyanto.
Ia katakan dalam beberapa contoh kejadian kecelakaan lalu lintas sering terjadi kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan pihak korban (ahli waris) kemudian dituangkan dalam kesepakatan damai dengan mencantumkan pemberian bantuan santunan dan sebagainya dan ada frasa tidak akan saling menuntut karena menganggap kecelakaan sebagai musibah.
“Kesepakatan damai yang telah dibuat oleh pihak – pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, secara hukum tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Kesepakatan damai akan menjadi pertimbangan yang meringankan bagi majelis hakim untuk memutuskan perkara di Pengadilan,”ujar Budiyanto. @Sn