Jakarta | EGINDO.com   -Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan dalam keadaan tertentu, untuk menjaga kinerja lalu lintas tetap maksimal ,dan dinamis ,metode Contra flow dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek legalitas, akuntable, nesesitas dan kewajiban umum.
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas disebabkan antara lain oleh :
a.Perubahan lalu lintas secara tiba- tiba atau situasional.
b.Adanya kecelakaan lalu lintas.
c.Terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan masa , demontrasi,bencana alam dan kebakaran,dan
d.Situasi darurat lainnya.
Dalam kondisi tertentu untuk kelancaran lalu lintas , petugas dapat memberhentikan, memerintahkan, mempercepat, dan memperlambat arus lalu lintas serta mengalihkan arah arus lalu lintas,jelasnya.
Dikatakan Budiyanto melalui telepon selulernya kepada EGINDO.com, selasa(30/11) Contra flow merupakan salah satu penjabaran tindakan di lapangan yang menurut aspek legalitas dapat dibenarkan. Hanya karena pelaksanaan pengaturan dalam keadaan tertentu dengan nuansa penting, prioritas dan darurat perlu pemberitahuan lebih awal kepada pengguna jalan agar tidak terjadi permasalahan lalu lintas yang lebih serius. Sarana dan prasarana dan SDM perlu dipersiapkan : Traffic cone, pengeras suara dan media lain dalam rangka memberi tahu/ sosialisasi kepada masyarakat umum.
Media RTMC (Regional Traffic Management Center) di wilayah sebagai media komando, kendali, komunikasi dan pusat informasi perlu dilibatkan secara aktif. RTMC (Regional Traffic Management Center) sebagai media yang didukung teknologi diharapkan mampu memberikan informasi situasi lalu lintas secara real time kepada masyarakat. Dengan adanya informasi mengenai perkembangan situasi lalu lintas , pengguna jalan dapat mencari alternatif jalan yang menguntungkan demi kelancaran beraktivitas,sebut Budiyanto.
Aspek legalitas dalam pengaturan dalam keadaan tertentu diatur dalam Undang- Undang Lalu lintas dan angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 ,pasal 104 ,Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, pasal 18 ,Perkap No 10 tahun 2012 dan peraturan perundang – Undangan lainya. Hanya yang lebih penting aspek keamanan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama,jelasnya.
Contra Flow hanya salah satu metode, metode lain masih dapat digunakan dengan melihat eksusting situasi dan dinamika perkembangan berikutnya,tutup Budiyanto.@Sn