Jakarta | EGINDO.co      -Dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 104 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) serta Peraturan turunannya.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto menjelaskan, Keadaan tertentu disini adalah suatu keadaan sistem lalu lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas disebabkan adanya perubahan lalu lintas secara tiba – tiba atau situasional, seperti: tak berfungsinya APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan / atau penyebab lain. Dalam situasi kondisi seperti ini untuk kepentingan umum / kamseltibcarlantas, petugas Polri dapat menghentikan, memerintahkan, mempercepat, memperlambat dan mengalihkan arus lalu lintas.
Perintah ini wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh Apill, rambu – rambu, dan / atau marka jalan. “Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,”tandasnya.
Dikatakan Budiyanto bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 282 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi: Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1Â (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
@Sadarudin