Daftar Ruas Jalan Non Tol Yang Dibatasi Saat Nataru 2024

ilustrasi gerbang tol
ilustrasi gerbang tol

Jakarta|EGINDO.co Untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan rekayasa lalu lintas.

“Kami terus berkoordinasi secara intensif terkait kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan, dengan berbagai kementerian dan lembaga maupun stakeholder terkait,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kamis (7/12/2023), dikutip dari laman Kemenhub.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah rekayasa lalu lintas berupa pembatasan ruas jalan non tol.

Dikutip dari laman Kemenhub Ditjen Hubdat, berikut adalah rincian jalan non tol yang dibatasi:

1. Sumatera Utara:

– Medan – Berastagi; dan
– Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat

3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.

Baca Juga :  Mantan CEO Binance Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang- Cilegon – Merak.

5. Banten

6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

7. Jawa Barat

8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

9. Jawa Tengah

10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

11. Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

Informasi di atas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Juga :  Meksiko Beralih Ke China, Biden Kesampingkan Bagi Vaksin

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya SKB ini maka perjalanan di libur Nataru akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan serta ketertiban bersama.

“Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan,” jelas Dirjen Hendro di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Adapun penetapannya antara lain:

– Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol

– Sistem jalur dan lajur pasang surut/tidak flow (contra flow)

– Pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

– Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.

Baca Juga :  BI: Tren Konsumsi Kualitas Produk Dan Kenyamanan Berbelanja

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top