Jakarta | EGINDO.co – Cuti Bersama pegawai negeri sipil (PNS) tidak dipotong jatah cuti tahunan, sedangkan pegawai swasta dipotong jatah cuti tahunan. Sama halnya dengan jatah cuti tahunan para pegawai negeri sipil (PNS) tidak akan berkurang meski mengambil libur saat cuti bersama pada 28, 29 dan 30 Juni 2023 Hari Raya Idul Adha.
Hal itu tertuang dalam diktum kedua Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian tertulis dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tersebut.
Sementara itu bagi pegawai swasta, akan berkurang jatah cuti tahunannya bila mengambil libur saat cuti bersama.
Hal itu termuat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Bila pegawai swasta mengambil libur saat tanggal cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya terpotong.
Disebutkan karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Bagi pegawai swasta pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja atau buruh.
Dengan demikian bagi para pegawai swasta atau buruh yang tidak mengambil libur saat cuti bersama tidak mendapatkan perhitungan lembur, sehingga pendapatan diterima sama saja seperti upah atau gaji yang biasa diterima.@
Bs/timEGINDO.co