Cukai Rokok Kembali Naik 12% per 1 Januari 2022

Ilustrasi rokok - Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
Ilustrasi rokok - Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.

Jakarta | EGINDO.com       – Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok akan naik per 1 Januari 2022.

Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12% dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5%.

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Sri Mulyani juga menambahkan jika cukai rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.

Penjelasan Terkait Naiknya Cukai Rokok

Lalu terkait pertimbangan aspek pengurangan konsumsi rokok, pemerintah ingin adanya penurunan pengeluaran pembelian rokok bagi masyarakat khususnya warga miskin seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.

Pada penjelasannya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Secara persentase, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan dan bahkan lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk protein seperti daging, telur tempe, serta ikan.

Selain itu menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, kenaikan 1% pengeluaran untuk rokok membuat naiknya risiko rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%.

Tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi saja, kenaikan cukai rokok juga untuk menekan konsumsi rokok khususnya perokok anak-anak.

Masih dikutip dari sumber yang sama, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 9,7% di tahun 2024.

Kebijakan ini pun dinilai efektif karena adanya penurunan konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya.

Kemudian tentang perhatian kepada buruh di pabrik rokok, pemerintah melihat adanya kenaikan konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam 2 tahun terakhir dibanding dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Hal ini disebabkan tarif cukai yang tidak naik sehingga harga menjadi lebih terjangkau.

Tidak naiknya tarif cukai jenis SKT pada 2021 terkait dengan transisi kebijakan yang memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja utamnaya petani tembakau serta pekerja di industri tembakau secara umum.

Ada pula alasan lain terkait kenaikan tarif cukai rokok yaitu kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).

DBH CHT menjadi upaya pemerintah unutk meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok.

Pada tahun 2021, alokasi DBH CHT sebesar 25% diarahkan ke sektor kesehatan dan 50% diarahkan terkai peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja (dalam rangka alih profesi atau diversifikasi tanaman tembakau bagi petani tembakau) dan pemberian bantuan, serta 25% sisanya untuk penegakan hukum.

Rincian Persentase Tarif Cukai Rokok Tahun 2022

Berikut rincian persentase tarif cukai rokok tahun 2022 dikutip dari kontan.co.id.

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– Golongan I naik 13,9%

– Golongan IIA naik 12,1%

– Golongan IIB naik 14,3%

Sigaret Putih Mesin (SPM)

– Golongan I naik 13,9%

– Golongan IIA naik 12,4%

– Golongan IIB naik 14,4%

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

– Golongan IA sebesar 3,5%

– Golongan IB sebesar 4,5%

– Golongan II sebesar 2,5%

– Golongan III sebesar 4,5%

Sumber: Tribunnews/Sn

Scroll to Top