Cukai Rokok 2025, Gappri Sampaikan Apresiasi dan Usulan ke Pemerintah

Cukai rokok
Cukai rokok

Jakarta | EGINDO.com – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengapresiasi keputusan pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Pasalnya, karena sebelumnya terjadi fenomena down trading akibat kenaikan cukai rokok selama 2020-2024, dimana rata-rata kenaikan melebihi 10% setiap tahun dan total kenaikan mencapai 65% yang menyebabkan konsumen beralih ke rokok lebih murah, termasuk produk ilegal.

Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, dalam siaran persnya yang dilansir EGINDO.com pada Sabtu (28/09/2024) mengatakan Gappri meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah pada tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%.

Henry mengatakan Gappri menyampaikan empat usulan kepada pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau. Pertama, Gappri meminta agar tarif CHT untuk tahun 2025 hingga 2027 tidak dinaikkan demi pemulihan industri rokok legal.

Baca Juga :  Pemerintah: Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Kedua, harga jual eceran (HJE) rokok diharapkan tetap sama pada 2025 untuk menyesuaikan dengan daya beli yang menurun. Ketiga, Gappri meminta agar PPN tidak dinaikkan pada 2025 guna menjaga penjualan di tengah penurunan daya beli masyarakat. Keempat, Gappri mendorong peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal hingga ke tingkat produsen, melibatkan aparat penegak hukum.

Empat usulan itu katanya bertujuan untuk melindungi industri rokok legal yang telah mempekerjakan banyak tenaga kerja, terutama wanita. Gappri sebelumnya juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan pada Agustus 2024 agar tidak menaikkan tarif CHT hingga 2027 untuk memberi ruang bagi industri rokok legal pulih.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya tidak melakukan simplifikasi struktur tarif cukai dan menjaga disparitas harga antar golongan rokok. GAPPRI juga menyoroti kekhawatiran terkait peraturan baru yang terlalu ketat, termasuk kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang, yang dinilai justru akan memperparah peredaran rokok ilegal.@

Baca Juga :  Varian Omicron Hampir Pasti Tidak Lebih Parah Dari Delta

Bs/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top