Jakarta|EGINDO.co Pemerintah mempercepat implementasi program campuran bioetanol 5 persen (E5) dengan menerbitkan aturan baru terkait pembebasan cukai etil alkohol untuk kebutuhan energi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional dan mempercepat transisi menuju energi bersih.
PMK tersebut ditandatangani pada Rabu, 20 Mei 2026 dan resmi diundangkan pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam beleid itu, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi penggunaan etanol sebagai bahan campuran bensin tanpa dikenakan cukai sebagaimana produk alkohol untuk konsumsi.
Pada bagian pertimbangan aturan yang dikutip Selasa, 26 Mei 2026, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan untuk mendukung program ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pemanfaatan energi ramah lingkungan melalui pencampuran etil alkohol dengan produk hasil kilang minyak bumi.
Perubahan utama dalam aturan baru itu terdapat pada Pasal 8, yakni perluasan fasilitas pembebasan cukai bagi industri yang melakukan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat implementasi program mandatori bioetanol E5 yang selama ini berjalan lambat.
Sebelumnya, dalam forum Bisnis Indonesia Group Conference 2025 yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi, menyebut aturan cukai menjadi salah satu penghambat utama pengembangan bioetanol nasional.
Ia menilai etanol untuk bahan bakar semestinya dibedakan dari etanol untuk minuman beralkohol karena penggunaannya hanya untuk kebutuhan pembakaran mesin. Menurutnya, hambatan fiskal tersebut memperumit pengembangan industri bioetanol di sisi hilir, sementara sektor hulu juga masih menghadapi keterbatasan bahan baku.
Laporan Bisnis Indonesia menyebut kendala regulasi dan pasokan bahan baku masih menjadi tantangan besar dalam pengembangan bioetanol nasional. Sementara itu, CNBC Indonesia menilai relaksasi aturan cukai dapat menjadi momentum penting untuk mempercepat transisi energi dan menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.
Hingga Selasa, 26 Mei 2026, produksi bioetanol milik PT Pertamina (Persero) masih berada di kisaran 150 ribu kiloliter. Pemerintah berharap kebijakan terbaru tersebut dapat menarik investasi baru serta mempercepat penggunaan bahan bakar berbasis energi bersih di Indonesia. (Sn)