COMELEC Filipina Tolak Kasus Diskualifikasi Marcos Jr

Ferdinand Marcos Jr.
Ferdinand Marcos Jr.

Manila | EGINDO.co – Kandidat presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr diizinkan untuk melanjutkan pencalonannya sebagai presiden setelah badan pemilihan negara itu pada Rabu (20 April) menolak petisi diskualifikasi terhadap putra dan senama mendiang diktator Filipina.

Komisi Pemilihan Umum (COMELEC) memutuskan bahwa kasus diskualifikasi berdasarkan kegagalan Marcos Jr untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan tidak layak.

“Terlepas dari kenyataan bahwa penghindaran pajak penghasilan dilakukan berulang kali oleh termohon, tetap tidak ada penghindaran pajak untuk dibicarakan karena tidak ada pajak yang sebenarnya sengaja dihindarkan,” kata divisi pertama COMELEC dalam putusannya. “Pemerintah tidak tertipu.”

Lima kasus yang berusaha untuk melarang Marcos mencalonkan diri sebagai presiden sebelumnya ditolak oleh badan pemungutan suara dan sekarang sedang dalam proses banding. Pengadu dapat mengajukan banding ke COMELEC dan meningkat ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Filipina Kutuk Pelecehan China Atas Kapal Pemasok Ke Atol

Kubu Marcos tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Marcos, 64, terus memimpin dalam survei pemilu menjelang pemilihan 9 Mei.

Analis mengatakan peringkat bagusnya dalam survei sebagian karena kehadiran media sosial yang kuat yang ditujukan untuk kaum muda, yang belum lahir ketika senior Marcos berkuasa. Sekitar 42 persen pemilih yang memenuhi syarat berusia di bawah 35 tahun.

Patriark keluarga Marcos, Ferdinand Marcos, memerintah selama 20 tahun, selama waktu itu dia, keluarga dan kroni-kroninya mengumpulkan sekitar US$10 miliar dalam kekayaan haram, sebuah komisi ditemukan. Ribuan tersangka pemberontak komunis dan musuh politik ditangkap, disiksa atau dibunuh.

Keluarga adalah salah satu dinasti paling terkenal di negara itu dan meskipun jatuh dari kasih karunia pada tahun 1986, ia telah mempertahankan koneksi politik yang kuat dan dukungan yang teguh di Filipina utara.
Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top