Christilia Angelica Widjaja Akuisisi Saham Mayoritas BPR Berkat Artha Melimpah

Christilia Angelica Widjaja cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja (Foto: reproSWA)
Christilia Angelica Widjaja cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja (Foto: reproSWA)

Jakarta | EGINDO.com – Christilia Angelica Widjaja mengakuisisi saham mayoritas PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berkat Artha Melimpah. Hal itu terungkap dari BPR Berkat Artha Melimpah mengumumkan rencana pengambilalihan (akuisisi) saham oleh Christilia Angelica Widjaja.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dipublikasikan dalam surat kabar pada 22 Oktober 2025 lalu, Christilia Angelica Widjaja akan memperbesar porsi sahamnya di BPR Berkat Artha Melimpah yang berlokasi di Tangerang, Banten, dari sebelumnya 22,75% menjadi 57,86%. Akuisisi dilakukan dengan mengambil alih seluruh saham yang dimiliki dua pemegang saham pengendali BPR Berkat Artha Melimpah, yakni Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman, yang masing-masing memegang 38,63% saham.

Pasca pengambilalihan, struktur kepemilikan saham terbesar akan dipegang oleh Christilia Angelica Widjaja yang merupakan cucu konglomerat Eka Tjipta Widjaja, pendiri Sinarmas Group sebesar 57,86% atau sebanyak 5.092 lembar saham senilai Rp 5,09 miliar.

Sementara itu, Budy Setiawan dan Hendrik Suhardiman masing-masing akan memegang 21,07% atau senilai Rp 1,85 miliar. Dengan demikian, Christilia akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal (PSP) di BPR Berkat Artha Melimpah.

Perseroan menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan pengambilalihan dimulai dengan pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan pada 22 Oktober 2025. Bagi pihak yang memiliki kepentingan, termasuk kreditur, diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman. Selanjutnya, pengumuman hasil pengambilalihan akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanggal efektif berlakunya pengambilalihan.

Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Edwin, Direktur Utama BPR Berkat Artha Melimpah, manajemen menegaskan bahwa proses pengambilalihan ini akan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK (POJK) No. 7 Tahun 2014 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Pengambilalihan ini menambah daftar aksi korporasi yang tengah marak di industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sejak awal 2024, tren konsolidasi BPR semakin meningkat seiring dengan upaya regulator memperkuat ketahanan industri mikro keuangan.@

Bs/fd/timEGINDO.com

Scroll to Top