China Penjarakan Warga AS Seumur Hidup Atas Tuduhan Spionase

Ilustrasi China penjarakan warga negara AS
Ilustrasi China penjarakan warga negara AS

Beijing | EGINDO.co – China telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berusia 78 tahun atas tuduhan spionase, sebuah pernyataan pengadilan mengatakan pada hari Senin (15 Mei).

John Shing-wan Leung, pemegang paspor Amerika Serikat dan penduduk tetap Hong Kong, “dinyatakan bersalah atas tuduhan spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak-hak politiknya seumur hidup,” demikian pernyataan dari Pengadilan Rakyat Menengah di kota Suzhou, China timur.

Pihak berwenang Suzhou “mengambil tindakan wajib menurut hukum” terhadap Leung yang berusia 78 tahun pada April 2021, kata pernyataan itu, tanpa menyebutkan kapan tepatnya ia ditahan.

Tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan tentang tuduhan tersebut.
Sumber : CNA/SL

Scroll to Top