Singapura | EGINDO.co – China pada hari Rabu (1 Maret) melonggarkan persyaratan tes COVID-19 bagi para pelancong dari beberapa negara, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, dan Selandia Baru.
Hasil tes polymerase chain reaction (PCR), yang harus dilakukan tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan, tidak lagi diwajibkan.
Sebagai gantinya, penumpang yang memenuhi syarat untuk terbang langsung ke China dapat melakukan tes Antigen Rapid Test (ART), dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan.
“Penumpang diharuskan melakukan perjalanan ke China dengan hasil tes negatif. Jika Anda menerima hasil tes positif, Anda hanya boleh melakukan perjalanan ke China jika hasil tes Anda negatif COVID-19,” kata kedutaan besar China di Singapura dalam sebuah pemberitahuan pada hari Rabu.
Kedutaan Besar China menambahkan bahwa peraturan tersebut dilonggarkan “sesuai dengan situasi pandemi COVID-19 saat ini dan untuk memfasilitasi pertukaran antar orang”.
Para pelancong diharuskan untuk menyatakan hasil tes negatif mereka di situs web Bea Cukai China atau melalui aplikasinya.
Menurut pemberitahuan tersebut, maskapai penerbangan tidak akan lagi memeriksa hasil PCR atau ART penumpang yang negatif.
“Anda dapat melalui bea cukai dengan hasil deklarasi kesehatan Anda, dan Bea Cukai China dapat melakukan pemeriksaan pengambilan sampel secara acak,” tambahnya.
Setelah tiga tahun pembatasan COVID-19 yang ketat, China mengumumkan pelonggaran pembatasan secara nasional pada bulan Desember lalu.
Sekitar sebulan kemudian pada 8 Januari, pemerintah menghapus tindakan karantina untuk kedatangan dari luar negeri, mengharuskan para pelancong untuk melakukan tes PCR 48 jam sebelum penerbangan untuk masuk ke China.
Hasil tes PCR masih diperlukan bagi para pelancong dari banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang.
Sumber : CNA/SL