Jakarta|EGINDO.co Kendaraan bermotor dipasang plat nomor ( TNKB ) dari hasil modifikasi merupakan pelanggaran lalu lintas.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tanda nomor kendaraan bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, dan harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan warna, dan cara pemasangan. Anehnya masih sering kita dapatkan Nomor kendaraan ( No pol ) yang angka belakang dirapatkan dengan huruf belakang membentuk nama, angka dan huruf dibikin miring, ditutup pakai skotlet dan mencetak sendiri atau cetak pada tempat- tempat jasa pembuatan plat nomor dipinggir jalan.
Lanjutnya, Plat nomor Polisi yang dibuat sendiri, atau dibuat pada tempat jasa pembuatan plat nomor tidak di jamin kualitasnya, bentuk, ukuran, bahan dan sebagainya. Dari aspek hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas.
“Tanda nomor kendaraan bermotor atau plat nomor Polisi yang dipasang pada kendaraan harus memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan dicetak oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ujarnya.
Ia katakan, Pelanggaran terhadap penggunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) yang bukan dicetak dan ditetapkan oleh Kepolisian dapat dikenakan pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pidana pelanggaran lalu lintas bukan Kejahatan. Namun apabila disertai dengan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) yang identitas dan data lain sudah dirubah atau menggunakan STNK yang dipalsukan merupakan Tindak pidana kejahatan sebagimana diatur dalam pasal 263 KUHP dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun.
@Sadarudin