Jakarta | EGINDO.co – Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan. Demikian dilansir pada laman resmi Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus yang dikutip EGINDO.co
Dijelaskan tentang kehadiran Pengadilan Niaga untuk pertama sekali dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor  97 Tahun 1999 dibentuk 4 (empat) Pengadilan Niaga di Indonesia yakni Pengadilan Niaga Ujung Pandang (Makasar), Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Medan.
Pengadilan Niaga mencakup aktivitas niaga yakni perniagaan yang dilakukan para pelaku usaha baik yang dilakukan secara perorangan maupun dalam bentuk badan hukum, pada dasarnya berada dalam bingkai hubungan kontraktuil.
Perniagaan melahirkan kontrak oleh para pihak, terjadi hubungan ekonomi terstandarisasi, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian/kontrak menjadi relevant manakala terjadi wanprestasi dari debitor dan kreditor dapat terlindungi dalam tuntutan pemenuhan prestasi.
Munculnya Pengadilan Niaga berawal ketika terjadi moneter di Indonesia pada Mei 1998 yang berujung terjadinya krisis ekonomi. Dari krisis ekonomi dibutuhkan pranata hukum yang mengatur cara penyelesaian utang.
Krisis moneter berdampak kepada para pelaku usaha, bahwa suatu perusahaan tidak tertutup kemungkinan mengalami kesulitan keuangan atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Oleh karenanya perangkat hukum yang mengatur penyelesaian utang perusahaan sangat urgent bagi kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Seiring dengan peristiwa tersebut, pada 22 April 1998 keluar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1998 yang dalam perkembangannya menjadi Undang Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disempurnakan pada Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Melihat perkembangan perekonomian yang ada sekarang ini maka Pengadilan Niaga adalah suatu Pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum, yang dibentuk dan bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara lain dibidang perniagaan menjadi sangat penting dalam menyelesaikan sengketa, kasus niaga.
Sejak dibentuk 22 tahun yang lalu dimana berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor  97 Tahun 1999 dibentuk 4 (empat) Pengadilan Niaga di Indonesia yakni Pengadilan Niaga Ujung Pandang (Makasar), Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang dan Pengadilan Niaga Medan dinilai perlu perkembangan untuk semua daerah di Indonesia agar lebih memudahkan mencari keadilan dalam sengketa niaga. Kini masih terbatas seperti untuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan saja meliputi wilayah Propinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Jambi, dan Propinsi Nangro Aceh Darussalam. Begitu juga dengan Pengadilan Niaga Ujung Pandang (Makasar), Pengadilan Niaga Surabaya, Pengadilan Niaga Semarang yang memiliki liputan wilayah yang luas.@
Catatan: Fadmin Malau