Sebagai informasi, biaya tarif tol ini diwajibkan dalam bentuk saldo elektronik menggunakan kartu e-tol.
Berikut ini cara cek tarif tol melalui website resmi BPJT, Jasa Marga, hingga Google Maps.
1. Melalui Laman BPJT
– Kunjungi laman https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol, klik di sini;
– Pilih menu “Tarif Tol”;
– Klik “Cek Tarif Tol”;
– Pilih ruas jalan tol yang akan Anda lalui;
– Pilih menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”;
– Lalu klik tombol “Akses Sekarang”;
– Pilih golongan kendaraan, gerbang asal dan gerbang tujuan yang ingin dicari;
– Klik “Tambah Tarif”
– Layar akan menampilkan informasi tarif tol.
– Pilih ruas jalan tol yang akan dilalui;
– Klik “Lihat Tarif Tol” Layar akan menampilkan rincian tarif tol dari golongan I hingga VI.
2. Melalui Laman Jasa Marga
– Kunjungi laman https://www.jasamarga.com/public/, klik di sini;
– Pilih menu “Informasi Tarif Tol Jasa Marga”;
– Lalu klik tombol “Akses Sekarang”;
– Pilih golongan kendaraan, gerbang asal dan gerbang tujuan yang ingin dicari;
– Klik “Tambah Tarif”
– Layar akan menampilkan informasi tarif tol.
3. Melalui Google Maps
– Buka aplikasi Google Maps di smartphone;
– Pastikan GPS dalam keadaan aktif;
– Klik ikon foto profil pada sebelah kanan kolom pencarian;
– Pilih menu “Setelan”;
– Lalu pilih “Setelan Navigasi”;
– Temukan kolom “Tarif tol” di bagian bawah;
– Aktifkan pilihan “Lihat tarif kartu tol”;
– Kembali ke halaman utama Google Maps;
– Ketuk menu “Telusuri di Sini” pada bagian atas tampilan Google Maps;
– Masukkan titik lokasi tujuan;
– Pastikan pilih menggunakan moda kendaraan mobil pribadi (ikon mobil);
– Ketuk tombol “Rute” yang berwarna biru jika menggunakan rute awal “Lokasi Anda” saat ini;
– Secara otomatis estimasi tarif tol (tarif tol Google Maps) akan muncul pada rute perjalanan yang melalui jalan tol (warna biru).
Sumber: Tribunnews.com/Sn