Cegah Pemalsuan, Pembuat TNKB Di Pinggir Jalan Ditertibkan

Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor di pinggir jalan.
Jasa pembuatan pelat nomor kendaraan bermotor di pinggir jalan.

Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menanggapi, Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) sudah diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan turunannya Peraturan Kapolri. Dalam pasal 68 ayat 4 bahwa Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangannya. Bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) yang sah dikeluarkan oleh Polri ( Korlantas Polri ).

“Penggunaan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) yang didapat atau dibuat atau sumbernya bukan dari Polri dianggap tidak sah menurut Undang – Undang,”ujarnya.

Baca Juga :  NTT Persiapkan Diri Sebagai Lokasi Side Event KTT G20

Dikatakan Budiyanto, Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 280 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ( 1 ) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Ungkapnya, Dengan mudahnya oknum- oknum itu untuk membuat dan mendapatkan plat nomor dipinggir jalan, ada titik kelemahan aparat dibidang pengawasan. Seharusnya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya dapat berkolaborasi dan menertibkan tempat- tempat yang memberikan jasa pembuatan plat nomor.

Baca Juga :  Dolar Di Tertinggi 3,5 Bulan Terangkat Imbal Hasil Obligasi

“Karena menurut Undang – Undang bahwa yang berhak untuk menertibkan, membuat atau mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) hanya Kepolisian Negara RI. Berarti bahwa oknum yang membuat atau mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  (TNKB) adalah perbuatan melanggar hukum,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin.

Bagikan :
Scroll to Top